
FAKTA1.COM, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sidrap telah rapat koordinasi persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU, Sidrap.
Rapat dipimpin oleh Aco Ilham selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap dan dihadiri oleh Forkopimda Kab. Sidrap, para Stakeholder, dan Pengurus Partai Politik.
“Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Sidrap akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” ucapnya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari mengatakan bahwa pihaknya
“Kami telah rapat koordinasi dengan parpol terkait pendaftaran yang akan dilaksanakan selama tiga hari,” kata Saharuddin.
- Wajo Jadi Pelopor, Kji Sulsel Siapkan Pelantikan Perdana di Daerah
- Penuh Keceriaan, Bupati dan Wabup Sidrap Dampingi Prosesi Kelulusan TK Aisyiyah Bustanul Athfal
- Hapus Syarat “Kemampuan Negara”, Mahasiswa UNUSIA Dorong Keadilan Anggaran Pesantren Melalui JR di MK
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dikatakannya, bahwa untuk pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024, dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 wita. Kemudian pada 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 wita. (Fers)








Tinggalkan Balasan