
FAKTA1.COM– Urus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar.
Kalau dulunya salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah surat pengantar dari RT, RW, dan desa/kelurahan.
Namun, saat ini beberapa dokumen yang diterbitkan oleh Dukcapil tidak lagi memerlukan surat pengantar tersebut.
Melansir dari laman resminya, Rabu (4/9/2024), berikut sejumlah layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar:
- Hadiah Umrah Milad Unismuh Makassar Tak Berlaku Bagi Pejabat Kampus
- Di Balik SPMB, Cerita Siswa di Jakarta, Tangerang dan Bogor Masuk Sekolah Tak Lagi Satu Jalur
- Berita Terkini Tahun Baru Islam di Pinrang Sulsel, Bupati Ajak Warga Hijrah ke Arah yang Lebih Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Untuk mengurus Akta Kelahiran hilang, masyarakat tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang hilang.
Sebagai informasi, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan, sedangkan dokumen aslinya tersimpan di Disdukcapil setempat.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
- Hadiah Umrah Milad Unismuh Makassar Tak Berlaku Bagi Pejabat Kampus
- Di Balik SPMB, Cerita Siswa di Jakarta, Tangerang dan Bogor Masuk Sekolah Tak Lagi Satu Jalur
- Berita Terkini Tahun Baru Islam di Pinrang Sulsel, Bupati Ajak Warga Hijrah ke Arah yang Lebih Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Mengurus Pindah KK antar Provinsi
Syarat mengurus pindah KK antar-provinsi juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.
Kemudian pemohon diminta untuk mengisi formulir
Membuat e-KTP
Penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di KK tidak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.
Syarat untuk membuat KTP yakni cukup menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.
Namun jika belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.
Mengurus Ganti Alamat KTP
Untuk mengurus ganti alamat KTP, masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, hanya perlu melampirkan KK kepada Dukcapil.
Sedangkan bagi yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengurus KTP Hilang
Masyarakat yang kehilangan KTP fisik, dapat mengurus tanpa melampirkan surat pengantar.
Syarat untuk mengurus KTP yang hilang meliputi scan atau foto dari KK serta surat kehilangan asli dari kantor kepolisian.








Tinggalkan Balasan