
FAKTA1.COM– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kesiapan aplikasi pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan penanganan pelanggaran ASN yang terlibat dalam politik praktis selama proses pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, pada Rabu (2/10/2024).
- Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh
- PGRI Kabupaten Enrekang Ikuti Rakor PORSENIJAR, Target Turunkan 4000 Guru di Sidrap
- Veda Ega Start dari P21, Fans Tetap Optimis: “Comeback Ride” Masih Sangat Mungkin di Moto3 Catalunya 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Vino menjelaskan bahwa aplikasi yang disebut Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dapat diakses melalui laman sbt.bkn.go.id dan dirancang untuk digunakan oleh instansi pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN.
Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Vino memaparkan bahwa alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT terdiri dari beberapa tahap hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi terkait.
- Tahap pertama adalah verifikasi laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan bersama oleh Satgas Netralitas, yang melibatkan BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
- Tahap kedua, Bawaslu akan melakukan proses kajian, verifikasi, dan validasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
- Tahap
ketiga, BKN kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi, sementara Auditor Manajemen ASN BKN memantau tindak lanjut dari PPK Instansi terkait.TRENDING
- Tahap keempat, apabila tindak lanjut telah dilakukan, ASN yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam sistem Integrated Discipline (I’DIS) BKN. Namun, jika belum ada tindak lanjut, BKN akan mengambil langkah pengendalian berupa peringatan, teguran, atau bahkan pemblokiran data ASN pada Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN.
Dalam menjaga netralitas ASN, BKN bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pemblokiran akses pada SIASN, terutama jika PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan disiplin.
- Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh
- PGRI Kabupaten Enrekang Ikuti Rakor PORSENIJAR, Target Turunkan 4000 Guru di Sidrap
- Veda Ega Start dari P21, Fans Tetap Optimis: “Comeback Ride” Masih Sangat Mungkin di Moto3 Catalunya 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Haryomo menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan melalui aplikasi I’DIS, yang memungkinkan BKN dan instansi terkait mengelola pelanggaran dengan transparan dan efisien.
PNS dan PPPK yang melanggar netralitas akan diproses melalui sistem yang sudah dibangun, dan pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi secara berjenjang,” tegasnya. ***








Tinggalkan Balasan