SIDRAP, FAKTA1.COM – Mantan Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin (Alba), memperingatkan keras bahaya politik uang dalam Pilkada serentak 2024.
Ia menekankan bahwa tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini disampaikan Alba saat menjadi pemateri dalam sosialisasi pengawasan pemilu yang dilaksanakan oleh Panwascam Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Minggu (06/10).
Dalam paparannya, Alba menyoroti betapa krusialnya peran pengawasan partisipatif dari masyarakat.
“Politik uang tidak hanya merusak integritas demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pada pidana bagi kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan bahwa ancaman pidana yang menanti bisa sangat berat, mencakup denda besar hingga hukuman penjara minimal 36 bulan atau 3 tahun penjara.
Alba juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang dari pihak-pihak yang ingin merusak proses demokrasi.
“Kita harus menolak tegas segala bentuk suap politik, dan menjadi pemilih yang bijak demi masa depan daerah kita,” tambahnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan partisipatif dapat meningkat.
Menurut Alba, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan dapat mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan Pilkada 2024 berjalan secara jujur dan adil.
“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga demokrasi kita tetap sehat,” katanya.
Acara yang dihadiri berbagai elemen masyarakat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama Pilkada serentak 2024.
Melalui edukasi yang diberikan, Alba optimis bahwa masyarakat akan lebih waspada terhadap politik uang dan aktif dalam mengawal proses demokrasi.
Dengan Pilkada yang akan segera berlangsung, Alba dan Panwascam Watang Pulu berharap masyarakat Sidrap dapat terlibat penuh dalam menjaga pemilu yang bersih, bebas dari kecurangan, dan berintegritas. (*/fers)