
BONE, FAKTA1.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di jalan Macan, Kelurahan Watampone dan di Wisma Goes, Jl. Dr. Wahidin, Sudiro Husodo, Keluarahan Macanang pada Kamis (03/10/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Pada penangkapan kali ini, Personel berhasil mengamankan 2 pelaku di dua lokasi. Yakni pelaku GNR (22) dan AMR (44).
“GNR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening dalam bungkusan rokok yang sebelumnya ditempel di tembok tangga lantai Wisma dengan maksud untuk diserahkan kepada AK yang telah memesan sabu seharga 300 Ribu. Saat itu
Menurut Pengakuan pelaku GNR, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya di ambil dari AMR yang beralamat di Jalan Macan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone.
“Pada saat itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AMR bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset di bawah radio didalam kamar pelaku AMR”, Jelasnya.
- Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh
- PGRI Kabupaten Enrekang Ikuti Rakor PORSENIJAR, Target Turunkan 4000 Guru di Sidrap
- Veda Ega Start dari P21, Fans Tetap Optimis: “Comeback Ride” Masih Sangat Mungkin di Moto3 Catalunya 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Maka atas perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.








Tinggalkan Balasan