Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6855 Lihat semua

FAKTA1.COM, MAKASSAR– Di hari Kebangkitan Nasional Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning Pettarani , Kota Makassar
Senin(20/05/2024)

Dalam aksinya Massa Aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “RUU PENYIARAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI” dan membawa beberapa tuntutan sambil membakar ban bekas sehingga terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian, akibatnya sepanjang jalan A.p Pettarani dan Hertasning macet total.

Revisi undang-undang (RUU) Penyiaran No 32 Tahun 2002 memuat beberapa pasal yang kontroversial salah satu nya adalah pasal 50B Ayat (2) Huruf C Yaitu pelarangan penyiaran peliputan investigasi secara eksklusif.

Oleh karena itu, Fajar selaku jenderal lapangan beranggapan bahwa RUU Penyiaran adalah produk pesanan pemerintah untuk pembungkaman demokrasi dan mengkebiri jurnalis

yang berani melakukan investigasi sehingga pemerintah leluasa melakukan korupsi,kolusi, nepotisme dan tindakan melawan hukum lainnya.

Lanjut ,fajar dalam orasinya dengan tegas menyampaikan “RUU Penyiaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jika ingin hukum membaik harus ada sinkronisasi Undang-undang, kehadiran RUU Penyiaran harus saling mendukung dengan UU pers”

Tak hanya itu, Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa atau akrab disapa banggulung dalam orasinya mengatakan bahwa mengenai RUU penyiaran ini jelas menyebabkan munculnya pembungkaman Demokrasi di negara Indonesia. Tegasnya banggulung panglima GAM (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.