Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Dimomentum Hari Kebangkitan Nasional:Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Menolak Keras RUU Penyiaran

badge-check


					Dimomentum Hari Kebangkitan Nasional:Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Menolak Keras RUU Penyiaran Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, MAKASSAR– Di hari Kebangkitan Nasional Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning Pettarani , Kota Makassar
Senin(20/05/2024)

Dalam aksinya Massa Aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “RUU PENYIARAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI” dan membawa beberapa tuntutan sambil membakar ban bekas sehingga terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian, akibatnya sepanjang jalan A.p Pettarani dan Hertasning macet total.

Revisi undang-undang (RUU) Penyiaran No 32 Tahun 2002 memuat beberapa pasal yang kontroversial salah satu nya adalah pasal 50B Ayat (2) Huruf C Yaitu pelarangan penyiaran peliputan investigasi secara eksklusif.

Oleh karena itu, Fajar selaku jenderal lapangan beranggapan bahwa RUU Penyiaran adalah produk pesanan pemerintah untuk pembungkaman demokrasi dan mengkebiri jurnalis yang berani melakukan investigasi sehingga pemerintah leluasa melakukan korupsi,kolusi, nepotisme dan tindakan melawan hukum lainnya.

Lanjut ,fajar dalam orasinya dengan tegas menyampaikan “RUU Penyiaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jika ingin hukum membaik harus ada sinkronisasi Undang-undang, kehadiran RUU Penyiaran harus saling mendukung dengan UU pers”

Tak hanya itu, Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa atau akrab disapa banggulung dalam orasinya mengatakan bahwa mengenai RUU penyiaran ini jelas menyebabkan munculnya pembungkaman Demokrasi di negara Indonesia. Tegasnya banggulung panglima GAM (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline