Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7007 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus ( IMALAK) Sulawesi tenggara menyoroti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Konawe atas dugaan adanya Tipikor di 12 paket pekerjaan.

Berdasarkan hasil temuan badan pengaudit keuangan negara ( BPK RI ) terdapat 12 paket pekerjaan di dinas PUPR Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3.216.322.934,00

Melalui ketua umum Imalak Sultra, Ali sabarno mengatakan bahwa dinas PUPR Konawe diduga kuat menjadi lumbung korupsi.

” Kami duga kuat dinas PUPR Konawe menjadi lumbung korupsi dibuktikan dengan 12 paket pekerjaan atas kekurangan volume yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp kurang lebih Rp 3,2 miliar

Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara diminta untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas PUPR serta kontraktor yang terindikasi adanya Tipikor atas 12 paket pekerjaan tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Lebih lanjut” Ali sabarno mengatakan dalam waktu dekat ini akan kembali bertandang dikejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk menggelar aksi demontrasi

serta pelaporan secara resmi

diketahui sebelumnya ketua Imalak Sultra telah melaporkan kepala dinas perhubungan Konawe atas dugaan Tipikor pekerjaan Tambatan perahu desa sawapudo dan saponda kecamatan soropia dikejati sultra

Kemudian Alhamdulillah setelah kami laporkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan satu orang saksi berinisial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda pada Dinas Perhubungan setempat, Senin, 4 November 2024 kemarin.

” Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali memasukan laporan dikejaksaan tinggi Sulawesi tenggara terkait dugaan Tipikor di dinas pupr Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3,2 miliar.

Kemudian kami pun mencoba menghubungi Pihak dinas PUPR kabupaten Konawe, untuk mengkonformasi agar dalam memberikan informasi publik dapat berimbang, Namun hingga Berita ini diterbitkan dinas PUPR belum memberikan jawaban.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.