Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7005 Lihat semua

FAKTA1.COM, ​MEDAN, 30 April 2026 – Institusi kepolisian Sumatera Utara kembali terperosok ke dalam lubang skandal yang memuakkan.

Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial DK, yang kini menjabat sebagai Kasubagminopsnal Ditsamapta Polda Sumut, tertangkap kamera melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan martabat korps Bhayangkara.
​Dalam video berdurasi 3 menit yang kini viral secara nasional, DK terlihat asyik mengonsumsi pod getar—perangkat vape yang disinyalir kuat berisi cairan narkotika jenis sabu atau psikotropika—di area publik Jalan Gatot Subroto, Medan.

Tak hanya itu, oknum perwira ini terekam melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang diklaimnya sebagai informan atau “rusa”.
​Dalih “Undercover” yang Tidak Masuk Akal

​Meski video tersebut jelas menunjukkan gestur mesum, dekapan erat, hingga ajakan “ngamar”, DK berdalih bahwa tindakannya adalah bagian dari strategi penyamaran (undercover).

Namun, dalih ini dinilai sebagai lelucon yang menghina akal sehat publik.
​”Bagaimana mungkin tugas dinas dilakukan dengan cara-cara kotor dan amoral di tempat umum? Jika dalihnya adalah penyamaran, pertanyaannya: di mana surat perintah tugas resminya? Publik bukan orang bodoh yang bisa disuapi alasan klise untuk menutupi penyimpangan,” tegas sebuah pernyataan kritis menyikapi pembelaan diri DK.
​Ironi Sang Mantan Kanit Narkoba
​Fakta yang lebih menyakitkan adalah saat kejadian tersebut berlangsung, DK menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan memutus rantai peredaran narkoba, justru diduga menjadi penikmat barang haram tersebut.
​Tindakan DK yang menawarkan pod tersebut kepada sang wanita dengan iming-iming “aman” adalah pengkhianatan nyata terhadap sumpah

jabatan dan seragam yang ia kenakan.

​APPI Sumut: “Jangan Hanya Slogan, Tindak Tegas!”
​Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, mengutuk keras fenomena ini. Ia menilai tindakan DK adalah contoh buruk yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

​”Ini fenomena memprihatinkan sekaligus memalukan. Menjadikan tugas sebagai kedok untuk berbuat sewenang-wenang dan asusila adalah degradasi moral yang akut,” ujar Hardep. Ia juga mendesak agar Propam Polda Sumut tidak main mata dalam kasus ini.

​”Kami mendesak Propam untuk menindak tegas tanpa pandang bulu. Kehormatan institusi jauh lebih berharga daripada mempertahankan satu orang oknum yang merusak citra Polri. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah harga mati untuk memberikan efek jera!” lanjutnya.

​Menanti Transparansi Polda Sumut

​Saat ini, Kompol DK dilaporkan telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sumut. Namun, publik tidak akan puas hanya dengan penahanan internal.

Masyarakat menuntut:
​Transparansi hasil laboratorium terkait kandungan cairan pod getar tersebut.

​Kejelasan status hukum DK dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran kode etik asusila.
​Proses persidangan etik yang terbuka untuk membuktikan bahwa Polri serius melakukan pembersihan internal.

​Skandal ini adalah ujian integritas bagi Kapolda Sumatera Utara.

Apakah hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya, atau justru berakhir sebagai sekadar “angin lalu” melalui sanksi ringan yang mencederai rasa keadilan masyarakat?
​Kontak Media:

DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara
Email: info@appi-sumut.or.id
(HD)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.