FAKTA1.COM, SIDRAP – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa CV Tunas Karya (TK) dan CV FEM Konstruksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek jalan hotmix di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kedua proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 tersebut diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Sidrap.
CV Tunas Karya bertanggung jawab atas pembangunan jalan hotmix paket I ruas Bojoe-Buae, Kecamatan Watang Pulu, dengan anggaran Rp8,3 miliar.
Sementara CV FEM Konstruksi mengerjakan paket II ruas dalam Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, dengan nilai proyek Rp2,7 miliar.
Salah seorang warga Sidrap mendesak kejaksaan atau kepolisian segera turun tangan.
“APH perlu memeriksa kedua perusahaan tersebut karena diduga merugikan negara pada pengerjaan proyek jalan hotmix tahun 2023,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun disebutkan bahwa temuan awal menunjukkan bahwa proyek CV Tunas Karya memiliki selisih anggaran sebesar Rp654 juta.
Meski perusahaan telah mengembalikan Rp400 juta dalam dua tahap, masih ada sisa Rp254 juta yang belum dikembalikan.
Di sisi lain, CV FEM Konstruksi diduga merugikan negara sekitar Rp234 juta karena kekurangan volume pekerjaan dan hasil yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga kini, dana kelebihan dari kontraktor tersebut belum dikembalikan, meski sudah ada surat peringatan dari pihak Dinas Biciptapera Sidrap.
Pelanggaran Administrasi dan Teknis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Tunas Karya diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dicabut oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memenangkan proyek.
Selain itu, kualitas pekerjaan yang telah selesai juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Abdul Rasyid, Kepala Biciptapera Sidrap, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dan akan menyerahkan kasus ini ke tim tindak lanjut kabupaten jika kontraktor tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami telah menyurati kontraktor terkait. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik, masalah ini akan diserahkan ke tim tindak lanjut untuk langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat dan berbagai pihak berharap APH segera mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dugaan penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat peningkatan infrastruktur yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Sidrap. (Fers)