
FAKTA1.COM, SULTRA— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap mendukung penuh rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaporkan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan panitia lelang WIUP Blok Lapao-Pao, Kab. Kolaka kepada penegak hukum.
Untuk diketahui, rencana pelaporan tersebut buntut atas temuan BPK RI Perwakilan Sultra terkait adanya dugaan persekongkolan yang diduga dilakukan oleh panitia lelang wiup blok Lapao-Pao dengan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, pada tahun 2011 lalu, sebanyak 9 (sembilan) perusahaan bersaing dalam proses lelang wiup blok Lapao-Pao, Kab. Kolaka yang kini dikuasai oleh PT. CNI.
Dari kesembilan perusahaan yang ikut dalam lelang tersebut, 4 (empat) perusahaan diantaranya merupakan perusahaan dengan penawaran terendah yakni PT. CNI, PT. KMI, PT. SIP dan PT. AU dengan harga penawaran rata-rata Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Kemudian disusul oleh PT. CKL dengan harga penawaran Rp. 22.000.000.000,00 (Dua Puluh Dua Miliar Rupiah) dan PT. BAM dengan harga penawaran Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah).
Sedangkan 3 (tiga) perusahaan lainnya merupakan perusahaan dengan harga penawaran tertinggi yakni , PT. AI Rp.35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar), PT. DBM Rp. 48.000.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Miliar), PT. RMA Rp. 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar)
Anehnya, kata Hendro, lelang wiup blok Lapao-Pao, Kab. Kolaka tersebut justru di menangkan oleh PT. CNI yang memiliki harga penawaran terendah.
“Ini salah satu kejanggalan dari kaca mata awam kami, karena dari segi penawaran ini saja negara sudah mengalami kerugian sebesar 35 miliar jika dilihat dari harga penawaran PT. RMA yang mencapai Rp. 55 miliar”. Jelasnya
Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu
“Kami sangat mendukung rencana pelaporan tersebut, dan temuan serta keberanian BPK RI Perwakilan Sultra kali ini patut diberi jempol”. Ucap pria yang akrab disapa Egis itu.
Pihaknya meyakini bahwa BPK RI Perwakilan Sultra dapat membongkar semua permasalahan yang terjadi dalam proses lelang Blok Lapao-Pao, Kab. Kolaka secara komperhensif.
“Kami percaya dengan kemampuan BPK RI perwakilan Sultra, jika mereka katakan ada temuan maka kami yakin itu pasti benar. Tinggal bagaimana koordinasi antara BPK dan APH untuk bersama-sama membongkar kejahatan lelang Blok Lapao-Pao” Kata Hendro dengan penuh keyakinan
Ia menuturkan, bahwa pihaknya tidak pernah anti terhadap investasi yang hadir di Bumi Anoa, selama investasi itu hadir dengan cara yang benar dan sesuai dengan mekanisme yang benar.
“Kami tidak pernah anti terhadap investasi, namun investasi yang sehat. Jangan yang investasi yang hobi berbuat curang”. Imbuhnya
Pihaknya juga menyindir beberapa investor yang masuk berinvestasi di Sulawesi Tenggara dengan cara-cara yang tidak benar. Bahkan menggaungkan penyerapan tenaga kerja sebagai tameng.
“Biasanya begitu, kalau kedapatan mereka (investor) nakal itu kadang menjadikan perekrutan tenaga kerja sebagai dalih dan tameng mereka. Pada akhirnya nihil juga”. Tutupnya
Untuk diketahui, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Lapao-Pao di Kab. Kolaka merupakan wilayah konsesi eks Kontrak Karya PT. INCO yang diciutkan pada tahun 2009 lalu.
Adapun luas wilayah Blok Lapao-Pao yakni 6.785 Ha selanjutnya di tetapkan sebagai WIUP oleh Bupati Kolaka dengan SK Nomor 66 tahun 2011.








Tinggalkan Balasan