
FAKTA1.COM, KONAWE – Sebuah pabrik pengolahan sagu di desa Asoniwowo, kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beroperasi tanpa mengantongi izin berusaha dari dinas terkait.
Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua usaha baru maupun yang sudah berdiri. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.
Kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
“Tidak,” jawab Keny singkat.
- Desa Laringgi Soppeng Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Bebas Sampah
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 4.500 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 5000 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sementara itu, kepala bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Yusnita menyebut bahwa pabrik sagu ada di Kecamatan Anggalomoare.
“Setau kami ada di Anggalomoare, tapi belum

Yusnita menduga industri tersebut tidak memiliki nomor induk berus.
“Kayaknya tidak ada NIBnya. Nanti akan kita cek,” sebutnya.
Sementara itu, pantauan awak media dilokasi pabrik, nampak limbah kulit sagu dan ampas sagu di buang di sungai Konaweeha.
- Desa Laringgi Soppeng Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Bebas Sampah
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 4.500 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 5000 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Limbah yang dibuang secara sembarangan ini memicu bau tidak sedap dan sangat mengganggu.
Laporan : Febri








Tinggalkan Balasan