
FAKTA1.COM, KONAWE – Sebuah pabrik pengolahan sagu di desa Asoniwowo, kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beroperasi tanpa mengantongi izin berusaha dari dinas terkait.
Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua usaha baru maupun yang sudah berdiri. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.
Kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
- Wakil Bupati Sidrap Sambut Kedatangan Kontingen Porsenijar Sulsel, Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Tidak,” jawab Keny singkat.
Sementara itu, kepala bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Yusnita menyebut bahwa pabrik sagu ada di Kecamatan Anggalomoare.
“Setau kami ada di Anggalomoare, tapi belum

Yusnita menduga industri tersebut tidak memiliki nomor induk berus.
“Kayaknya tidak ada NIBnya. Nanti akan kita cek,” sebutnya.
- Wakil Bupati Sidrap Sambut Kedatangan Kontingen Porsenijar Sulsel, Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sementara itu, pantauan awak media dilokasi pabrik, nampak limbah kulit sagu dan ampas sagu di buang di sungai Konaweeha.
Limbah yang dibuang secara sembarangan ini memicu bau tidak sedap dan sangat mengganggu.
Laporan : Febri








Tinggalkan Balasan