
BULUKUMBA, FAKTA1.COM — Langkah DPRD Kabupaten Bulukumba membahas pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia (Lonsum) mendapat dukungan dari praktisi hukum asal Bulukumba, Adhi Bintang, S.H.
Adhi menilai, pembahasan HGU PT Lonsum tidak boleh berhenti sebatas rapat maupun penyampaian aspirasi masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui verifikasi status HGU, batas-batas objek tanah, jangka waktu hak, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mendukung langkah DPRD Bulukumba. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk keberpihakan terhadap kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Tetapi jangan berhenti pada rapat. Harus ada tindak lanjut yang konkret dan terukur,” ujar Adhi Bintang.
Menurutnya, jika terdapat persoalan mengenai status, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, maupun pelaksanaan HGU PT Lonsum, maka seluruhnya harus diklarifikasi melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, khususnya Kementerian ATR/BPN.
Adhi menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh dokumen pertanahan diverifikasi.
“Kita tidak sedang berbicara mengenai mengambil hak orang lain. Kita sedang berbicara mengenai memastikan apakah sebuah hak atas tanah masih berlaku, bagaimana dasar pemberiannya, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah seluruh kewajiban pemegang HGU telah dijalankan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan data pertanahan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar DPRD Bulukumba meminta
Menurut Adhi, keterbukaan data tersebut penting agar polemik pertanahan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan.
“Kalau memang masih berlaku, mari kita hormati hak tersebut. Tetapi kalau terdapat persoalan hukum mengenai masa berlaku atau pelaksanaannya, maka negara juga harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif tanpa mengetahui status hukum tanah yang mereka persoalkan,” katanya.
Adhi berharap rencana tindak lanjut DPRD Bulukumba ke Kementerian ATR/BPN benar-benar menghasilkan kejelasan mengenai status HGU PT Lonsum di Bulukumba.
“Saya berharap DPRD membawa persoalan ini secara resmi ke Kementerian ATR/BPN. Minta data, minta penjelasan, dan minta kepastian hukum. Bulukumba membutuhkan penyelesaian berbasis hukum dan data, bukan sekadar polemik,” pungkasnya.
Bagi Adhi, persoalan HGU PT Lonsum harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, tertib administrasi pertanahan, dan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak yang secara sah masih dimiliki oleh pemegang HGU.









Tinggalkan Balasan