
FAKTA1.COM,GRESIK -Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik digagalkan warga. Dua pemuda asal Surabaya nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok hendak mencuri motor di depan rumah korban.
Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sunan Giri 15 C No. 15 RT 016 RW 005.
Saat kejadian korban bernama Muhammad Fiton Zulfikar (41), tengah berada di rumah saat melihat dua orang pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul L 5136 LM miliknya yang terparkir di depan rumah.
Korban segera berteriak “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung menangkap dan sempat menghajar salah satu pelaku.
Pihak kepolisian dari Polsek Kebomas kemudian tiba di lokasi setelah dihubungi oleh korban.
- 20 Warkop Paling Populer di Sidrap, dari Warkop Anju hingga Bonaparte Coffee House
- Cuaca Sidrap Hari Ini: BMKG Prediksi Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang Sore hingga Malam
- Enrekang Hari Ini: Siang hingga Sore Berpotensi Diguyur Hujan, Warga Diimbau Siapkan Payung
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Muhammad Haikal (18), warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Abdul Malik (29), warga Wonokusumo, Surabaya. Salah satu pelaku sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi dalam keterangannya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi L 5136 LM juga telah diamankan,” jelasnya.
- 20 Warkop Paling Populer di Sidrap, dari Warkop Anju hingga Bonaparte Coffee House
- Cuaca Sidrap Hari Ini: BMKG Prediksi Cerah Berawan, Waspada Hujan dan Angin Kencang Sore hingga Malam
- Enrekang Hari Ini: Siang hingga Sore Berpotensi Diguyur Hujan, Warga Diimbau Siapkan Payung
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006.
(Redho)








Tinggalkan Balasan