banner 728x90

Aktivitas Tambang Galian C di Kecamatan Watang Pulu Sidrap Diduga Manyalahi Aturan, Kadis Lingkungan Hidup Terkesan Tutup Mata

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),  tetap  berjalan lancar walaupun mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat.

Pasalnya Sejumlah bukit dan gunung di wilayah tersebut mengalami kerusakan parah akibat penambangan yang dinilai tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Selain itu, aktivitas angkutan truk tambang yang melewati jalan umum memperparah kondisi infrastruktur. Jalan yang sebelumnya dibangun dengan dana pemerintah untuk kepentingan warga kini rusak berat dan tak kunjung diperbaiki.

Aktivis Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap, Ahlan, meminta  pihak Terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap tambang-tambang yang merusak lingkungan dan diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Kami mendesak agar kegiatan tambang ini dihentikan.jika ditemukan tak mengantongi izin resmi,Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin parah, tidak hanya kerusakan alam tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Ahlan.

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya, yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak akibat truk pengangkut material tambang. “Sudah rusak parah, tapi tidak ada perhatian atau perbaikan dari pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan denda. Sanksi tambahan pun mewajibkan pelaku untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang.

Dampak lain dari penambangan liar ini adalah bencana banjir dan kerusakan alam yang merugikan warga di sekitar lokasi tambang.

Dari pantauan media ini pada Rabu, 30 Juli 2025, aktivitas tambang masih berlangsung di sejumlah titik:

Kelurahan Arawa: di pinggir jalan jalur dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo.
Kelurahan Bangkai: di sepanjang jalan menuju Pasar Lawawoi.
Kelurahan Lawawoi: masih terlihat satu unit ekskavator yang standby di lokasi belakang permukiman warga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan APH segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga infrastruktur dan keselamatan warga Sidrap dari kerusakan lebih lanjut.

Kendati pun mendapat sorotan ,kepala dinas lingkungan hidup Sidrap,terkesan Tutup Mata,dan tidak memberi respon.

Hingga berita ini tayang ,ia belum memberikan Pernyataan terkait permasalahan Tambang tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *