Alasan Sakit Tak Lagi Mujarab, Eks Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan Kejati

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COMM, PALU, SULAWESI TENGAH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, pada Sabtu, 31 Januari 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2024.

Rachmansyah yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah tersebut ditahan setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara ini telah cukup.

Informasi penahanan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, usai pelaksanaan ekspose penanganan perkara yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bersama Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulteng.

Rachmansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Desember 2025 oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng. Namun, yang bersangkutan belum langsung ditahan karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan alasan kondisi kesehatan yang kemudian dipersoalkan oleh pihak kejaksaan.

Karena ketidakhadiran tersebut, tim penyidik Kejati Sulteng akhirnya menjemput tersangka ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Rachmansyah yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, dinyatakan layak untuk diperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Salemba, Jakarta, sebelum kemudian diterbangkan menggunakan pesawat komersial ke Palu dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II-A Maesa Palu.

Selama proses pemindahan tersangka dari Jakarta ke Palu, tim penyidik melakukan pengawalan ketat dan koordinasi operasional guna memastikan proses penahanan berjalan aman dan lancar.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp9 miliar berdasarkan hasil audit keuangan independen. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4 miliar telah dikembalikan pada tahap penyelidikan, sementara Rp5 miliar lainnya dikembalikan saat proses penyidikan berlangsung.

Meski demikian, Kejati Sulteng menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masa penahanan terhadap tersangka ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Kejati Sulawesi Tengah memastikan perkara ini akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *