
Fakta1.com, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang Hari Raya Lebaran: kendaraan dinas tidak boleh, dalam kondisi apa pun, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, liburan, maupun perjalanan bersama keluarga.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK menilai, momentum hari besar keagamaan kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menyalahgunakan fasilitas negara. Karena itu, pengawasan diperketat dan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan amanah negara yang penggunaannya dibatasi secara ketat hanya untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang wajib dipatuhi. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara, bukan hak pribadi pejabat. Menggunakannya untuk mudik adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
KPK juga memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi menjangkau seluruh daerah mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota. Keterlibatan aparatur pengawasan internal serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menutup celah penyimpangan.
- Wakil Bupati Sidrap Sambut Kedatangan Kontingen Porsenijar Sulsel, Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dalam konteks ini, KPK mengingatkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tetap merupakan bentuk pengingkaran terhadap integritas. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik, penggunaan
Tak hanya mengeluarkan peringatan, KPK juga membuka jalur pelaporan publik secara luas. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs resmi gol.kpk.go.id, maupun email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Wakil Bupati Sidrap Sambut Kedatangan Kontingen Porsenijar Sulsel, Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara bukan hanya menjadi tanggung jawab internal lembaga, tetapi juga melibatkan publik sebagai bagian dari kontrol sosial yang efektif.
KPK menegaskan, penyalahgunaan kendaraan dinas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum. Di tengah sorotan publik yang semakin kuat terhadap integritas pejabat, setiap tindakan yang menyimpang akan dengan cepat menjadi perhatian dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat.
Lebaran seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai integritas dan tanggung jawab, bukan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran.
Pesan KPK tegas dan tanpa kompromi: fasilitas negara bukan untuk kepentingan pribadi. Siapa pun yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensinya.(***)








Tinggalkan Balasan