Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7668 Lihat semua

KENDARI, FAKTA1.COM— Praktisi hukum Andri Darmawan, S.H., M.H., CL, CIL, CRA menyoroti kemunculan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal namun tetap hadir dalam agenda kenegaraan dan terlihat berfoto bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Minggu 2 Agustus 2026

Andri menilai, kehadiran Anton di Istana Merdeka, Jakarta, di tengah status hukumnya yang masih dalam tahap penyidikan berpotensi menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.

“Istana merupakan simbol negara dan pusat pemerintahan. Ketika seseorang yang sedang menjalani perkara hukum dapat hadir dalam forum kenegaraan, tentu hal tersebut menjadi perhatian publik,” ujar Andri.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya mengenai kehadiran dalam sebuah acara, melainkan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberantas praktik pertambangan ilegal.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat untuk memberantas tambang ilegal. Karena itu, publik tentu mempertanyakan ketika ada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal masih dapat tampil di ruang publik, bahkan hadir dalam agenda kenegaraan,” katanya.

Andri menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Di satu sisi pemerintah menyatakan akan bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal, namun di sisi lain muncul pertanyaan mengapa terhadap perkara tertentu belum terlihat adanya langkah hukum yang dianggap tegas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan dengan sejumlah perkara besar yang melibatkan pejabat maupun tokoh publik. Menurutnya, dalam banyak kasus, penetapan seseorang sebagai tersangka diikuti dengan langkah penahanan oleh aparat penegak hukum.

“Sejumlah pejabat, bahkan mereka yang memiliki jabatan tinggi, ketika ditetapkan sebagai tersangka tetap menjalani proses penahanan. Karena itu, masyarakat tentu bertanya mengapa dalam perkara ini tersangka masih dapat beraktivitas secara terbuka,” jelasnya.

Andri menyebut situasi tersebut menjadi hal yang jarang dilihat publik, khususnya dalam perkara dugaan pertambangan ilegal.

“Sepengetahuan saya, ini menjadi perhatian karena ada tersangka perkara tambang ilegal yang setelah penetapan status hukumnya masih dapat tampil dalam ruang publik dan mengikuti agenda resmi negara,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut

berpotensi berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

“Publik tentu akan bertanya, mengapa Bareskrim belum mengambil langkah lanjutan? Apakah ada pertimbangan tertentu sehingga penahanan belum dilakukan? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Andri, kepastian hukum penting diberikan agar perkara tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Perkara ini sudah cukup lama berjalan. Semestinya ada langkah yang memberikan kepastian agar tidak muncul kesan bahwa seseorang yang berstatus tersangka dapat bebas membangun opini di ruang publik,” katanya.

Ia menilai, kemunculan Anton di Istana dan publikasi terkait pertemuan tersebut dapat memunculkan persepsi tertentu di masyarakat.

“Ironisnya, setelah kemunculannya di Istana, yang bersangkutan justru menyebarluaskan pemberitaan di sejumlah media terkait pertemuannya dengan Presiden dan kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan. Kondisi ini berpotensi membangun persepsi publik seolah status tersangka yang melekat padanya bukan menjadi persoalan,” ujar Andri.

Ia menegaskan bahwa seseorang yang sedang menghadapi proses hukum tetap harus menghormati seluruh tahapan yang berjalan serta menjaga etika publik.

“Penegakan hukum bukan hanya mengenai putusan akhir, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat sejak proses awal berlangsung. Semua pihak harus menghormati asas kesetaraan di hadapan hukum,” tuturnya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang. Minimnya informasi resmi mengenai perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian publik terkait transparansi penanganannya.

Sebelumnya, beredar dokumentasi yang memperlihatkan Anton Timbang menghadiri pertemuan pengurus Kadin se-Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 31 Juli 2026.

Dalam agenda tersebut, Anton terlihat mendampingi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama sejumlah pengurus Kadin dari berbagai daerah.

Kehadiran Anton dalam forum resmi tersebut kemudian menjadi sorotan karena berlangsung ketika statusnya sebagai tersangka perkara dugaan pertambangan ilegal masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.Versi ini sudah lebih ringkas, tidak repetitif, dan lebih aman secara jurnalistik, karena fokus pada kritik narasumber dan persepsi publik, bukan menyimpulkan kesalahan hukum seseorang sebelum ada putusan pengadilan.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.