Asosiasi Pengusaha Truk Menolak Keras SKB Pembatasan Lebaran 2025 di Wilayah Jatim

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SURABAYA— (20/3/2025) Asosiasi Pengusaha Truk DPD Jawa Timur dengan ini menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Angkutan Barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan, KaKorlantas dan Dirjen Bina Marga. Keputusan ini dinilai merugikan berbagai pihak yang bergantung pada kelancaran distribusi logistik di wilayah Jawa Timur.

Kami menilai bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting, di antaranya:

  1. Nasib Sopir Truk yang Terabaikan
    Pembatasan angkutan barang selama 16 hari menyebabkan ribuan sopir truk kehilangan pendapatan. Padahal, mereka menggantungkan hidupnya dari sektor transportasi barang. Ketidakmampuan bekerja dalam periode yang lama akan berdampak pada kesejahteraan mereka dan keluarganya.
  2. Kerugian bagi Pengusaha Truk
    Pengusaha angkutan truk tetap harus menanggung beban operasional, termasuk pembayaran cicilan kendaraan, pajak, serta gaji karyawan. Dengan adanya pembatasan ini, arus kas perusahaan terganggu, yang dapat berujung pada kerugian besar dan bahkan potensi kebangkrutan bagi pengusaha kecil dan menengah di sektor transportasi barang.
  3. Terganggunya Jadwal Ekspor-Impor dan Pelayaran
    Jawa Timur memiliki beberapa pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya dan Pelabuhan Gresik, yang menjadi gerbang utama distribusi barang ekspor-impor. Pembatasan angkutan barang dalam waktu yang lama akan menghambat kelancaran logistik, berdampak pada keterlambatan pengiriman, serta merugikan sektor industri dan perdagangan yang bergantung pada jadwal distribusi yang ketat.
  4. Tidak Ada Dampak Signifikan terhadap Kelancaran Arus Mudik
    Infrastruktur jalan di Jawa Timur, baik tol maupun non-tol, telah berkembang pesat dan mampu menampung volume kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran. Jalur utara dan selatan sudah cukup memadai sehingga pembatasan angkutan barang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pembatasan ini menjadi kebijakan yang tidak relevan dengan kondisi di Jawa Timur.

Tuntutan Kami:
Sebagai bentuk keberatan atas kebijakan ini, kami dari Asosiasi Pengusaha Truk DPD Jawa Timur meminta agar di masa mendatang Jawa Timur dikecualikan dari pembatasan angkutan barang dalam setiap periode libur nasional. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kelancaran arus mudik dan keberlangsungan industri logistik di wilayah Jawa Timur.

(Redho)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *