SIDRAP, FAKTA1.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap duduk bersama dalam pra rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara (DPS), Jumat, 9 Agustus 2024.
Acara yang menghadirkan PPK dan Panwascam di 11 Kecamatan berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, termasuk anggota KPU Sidrap, Akwan Ali, Nursin, dan Rasmawati.
Kemudian Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin dan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari menyampaikan bahwa rapat pra pleno ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait data hasil pemutakhiran data pemilih ditingkat PPK ke KPU sebelum rapat pleno dilakukan.
Sementara, Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin berharap kepada seluruh penyelenggaran teknis agar bisa bekerja secara maksimal untuk menentukan data yang akurat.
Sebab, kata dia data yang tidak akurat dapat menjadi masalah besar jika dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi mari maksimalkan kerja-kerja kita semua dalam mengawal, melaksanakan dan menyiapkan data pemilih yang akurat. Kalaupun ada yang luput, mari kita perbaiki sesuai regulasi,” ucapnya.
Diketahui data pemilih masih terus bergerak mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaiki (DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati – Wakil Bupati pada 27 November 2024.