Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Berikan Layanan Prima, Satpas Colombo Tutup Akses Masuknya Calo

badge-check


					Berikan Layanan Prima, Satpas Colombo Tutup Akses Masuknya Calo Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SURABAYA–Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, kini semakin memperkuat upaya memerangi calo atau makelar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident, mengonfirmasi kepada awak media bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan semua ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo. Langkah ini diambil untuk memastikan anggota tidak terganggu oleh hiburan di media sosial sehingga dapat melayani peserta ujian SIM dengan maksimal.

“Datang langsung saja ke Satpas Colombo, tanyakan kepada petugas kami agar mendapatkan pengarahan tata cara pengurusan SIM yang benar. Jangan bertanya kepada calo,” tegas Sigit.

Dia menambahkan bahwa Satpas Colombo berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menutup akses masuknya calo ke dalam lingkungan Satpas, mulai dari proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek, hingga pembayaran ke Bank BRI.

Anggota Satpas juga diperintahkan untuk memastikan hanya pemohon SIM yang diizinkan masuk lokasi. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta menyediakan ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian SIM.

“Kami menghimbau kepada pemohon SIM baru agar tidak percaya dengan bujuk rayu calo, baik yang beredar melalui informasi media sosial,” ujar Sigit.

Sejak diberlakukannya SIM baru secara online untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili, jumlah pemohon meningkat signifikan di 75 Satpas yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.

Sigit juga menekankan bahwa pelayanan di Satpas SIM Colombo dilakukan secara transparan, termasuk soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan hingga 2022 belum ada perubahan. Peraturan tersebut mengatur tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM.
(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline