Fakta1.com, Jakarta, Jum’at 23 Mei 2025. Puluhan massa dari Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) hari ini. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Para demonstran menyoroti secara khusus peran Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana yang diduga memback-up serta menerima dana koordinasi dari sejumlah penambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Koordinator lapangan aksi Nabil Dean, menyatakan bahwa dugaan tersebut bukan hanya pelanggaran etika dan disiplin institusi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan hukum yakni di Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor, dan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika aparat memback-up praktik ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai turut serta atau membiarkan tindak pidana terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kami menduga ada praktik pembiaran dan bahkan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini tidak bisa dibiarkan” ujar Penanggung Jawab Aksi Nabil Dean yang juga KABID PTKP HMI MPO Cabang Jakarta Raya
Mereka juga menyampaikan tuntutan agar Bareskrim Polri segera turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bombana.
“Harapan kami, Bareskrim Polri dapat turun langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melihat langsung kondisi di lapangan, karena aktivitas tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen,” tambahnya.
KASINDO juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan di instansi terkait lainnya jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh Mabes Polri.