Fakta1.com, Kendari, — Dalam era tata kelola pemerintahan modern yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi, keberanian untuk melakukan pembenahan sistem menjadi prasyarat mutlak dalam upaya pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir. Prinsip inilah yang diusung oleh Bupati Konawe, Ir. Yusran Akbar, S.T., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sultra. Kamis 31 Juli 2025
Forum strategis ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, para kepala daerah kabupaten/kota, ketua DPRD, sekretaris daerah, inspektur daerah, serta pejabat tinggi lainnya. Kegiatan ini tidak semata menjadi ajang seremonial, melainkan momentum penguatan sinergi lintas kelembagaan untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menekankan bahwa korupsi tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap norma hukum positif, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi, integritas jabatan, dan kepercayaan rakyat.
“Korupsi adalah kejahatan sistemik yang merusak sendi-sendi negara dan mencederai kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Pencegahan tidak dapat dilakukan secara sporadis maupun parsial, melainkan harus bersifat sistemik, kolaboratif, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Sumangerukka dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa strategi pencegahan korupsi harus menyentuh tidak hanya aspek struktural, tetapi juga menyasar transformasi budaya kerja dan moralitas aparatur sipil negara.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, dalam pemaparannya menggarisbawahi bahwa KPK tidak hadir sebagai entitas penegak hukum semata, melainkan sebagai arsitek pencegahan yang bertugas memastikan sistem berjalan dalam koridor hukum, etika, dan integritas.
“Kami tidak datang untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membenahi. Pencegahan adalah jantung dari kerja kami. Keberhasilan bukan dilihat dari banyaknya operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari sistem yang mampu mencegah pelanggaran sejak dalam tahap perencanaan,” tandas Agung.
Ia mengibaratkan peran KPK seperti seorang dokter spesialis yang melakukan diagnosa kelemahan sistemik dan memberikan resep perbaikan. Namun, menurutnya, pelaksanaan “terapi birokrasi” sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah dan perangkatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Konawe, Ir. Yusran Akbar, S.T., secara lugas menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung penuh implementasi Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan moral dan konstitusional.
“Kami tidak lagi berada pada fase wacana. Saat ini adalah fase eksekusi. Transformasi digital, keterbukaan informasi publik, dan penguatan pengawasan internal adalah tiga pilar utama yang sedang dan akan terus kami bangun untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” papar Yusran.
Ia menyoroti pentingnya pergeseran paradigma birokrasi dari yang bersifat administratif dan tertutup menjadi birokrasi yang responsif, partisipatif, dan transparan. Digitalisasi, menurutnya, bukan semata alat bantu, tetapi instrumen strategis untuk menutup celah manipulasi dan mempercepat pelayanan publik.
“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjelma dalam sistem kerja yang efisien, terbuka, dan dapat diaudit oleh publik. Pemerintah harus berpacu dengan ekspektasi rakyat yang menghendaki pelayanan cepat, bersih, dan berkeadilan,” pungkas Yusran.
Sebagai penutup rangkaian acara, seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan KPK RI sebagai bentuk deklarasi publik atas integritas dan keseriusan daerah dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Dokumen kesepahaman tersebut mencakup berbagai aspek penting, diantaranya,
Optimalisasi Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIRUP-SIPBJ),
Penertiban dan pengamanan aset daerah,
Penguatan pengelolaan APBD secara efisien dan transparan, Penerapan sistem meritokrasi dalam manajemen ASN,Digitalisasi pelayanan publik berbasis transparansi data.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe yang terus menunjukkan langkah progresif dalam reformasi birokrasi.