
Takalar, 15/01/2025
TAKALAR, FAKTA1.COM— Beberapa oknum Kepala Desa di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan alergi dengan adanya Surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia Takalar yang beredar untuk meminta RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dinilai oknum Kepala Desa tersebut banyak salahnya dalam mengelola dana desa.
Djaya Jumain, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan,mengatakan meminta data atau administrasi lainnya yang bersifat untuk kepentingan publik tidak ada salahnya diserahkan copyannya kepada lembaga yang meminta secara resmi, pasalnya permintaan tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait Transparansi Publik.
Lanjut Djaya Jumain apabila ada oknum yang takut dengan surat permintaan RPJMD tersebut perlu dipertanyakan karena kami pastikan oknum kepala desa tersebut banyak salahnya dalam mengelola dana desa dan dana lainnya baik yang digunakan pada proyek fisik maupun adminsitrasi.
- Kabar Duka dari Dairi: Brian Taruna Capah yang Hilang di Danau Toba Silalahi Ditemukan Meninggal Dunia
- Lansia di Desa Barang Diajak Lawan Hipertensi Lewat Senam Rutin dan Edukasi Kelola Stres
- Setahun Berlalu, Bagaimana Kabar Kasus Passobis Sidrap yang Bobol Rekening Rp750 Juta? DPO Masih Jadi Tanda Tanya
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Oknum Kepala Desa yang takut dengan surat yang dilayangkan oleh LSM dan
Djaya Jumain meminta Kepolisian Resort Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk turun langsung mengecek proyek pemerintah desa yang mengunakan anggaran dana desa karena potensi korupsi setiap item kegiatan peluangnya cukup besar.
Rencana dalam waktu dekat ini setelah tim Investigasi LBH Suara Panrita Keadilan dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia Takalar rampung yang akan bergerak di seluruh kecamatan turun langsung kelokasi mengecek pekerjaan fisik dan administrasi apabila ada temuan indikasi korupsi langsung di laporkan ke Aparat Penegak Hukum,tutup Djaya Jumain(*).








Tinggalkan Balasan