FAKTA1.COM, PINRANG – Institusi kepolisian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menyusul dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat. Dua warga Kecamatan Paleteang, berinisial E dan rekannya, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, dilaporkan dibebaskan setelah diduga menyetor uang sebesar Rp30 juta kepada aparat penegak hukum.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di kawasan Mattiro Bulu. Namun, alih-alih menjalani proses hukum sesuai prosedur, keduanya dibebaskan hanya tiga hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pembebasan tersebut tidak dilakukan atas dasar keputusan pengadilan atau karena kurangnya bukti, melainkan diduga karena adanya praktik suap.
“Dua orang itu ditangkap. Rp30 juta na bayar baru lepas,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi pada Jumat malam, 23 Mei 2025. (*)