banner 728x90

Diduga Melanggar Aturan, Aktivis Pemerhati Daerah Sultra Menyorot Aktivitas PT. Tani Prima Makmur

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, Kendari- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam konsorsium pemuda pemerhati daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti salah satu perusahaan kelapa sawit yang berada di kab. konawe, kec. anggaberi, desa lerehoma.

Perusahaan tersebut, yakni PT. Tani Prima Makmur (TPM) telah hadir bertahun-tahun melakukan aktivitas yang tentunya memiliki wilayah perkebunan kelapa sawit yang terbilang cukup luas.

Namun, akhir-akhir ini perusahaan tersebut seringkali mendapatkan sorotan dari beberapa kalangan pemerhati terkait dengan dokumen Amdal maupun izin mendirikan bangunan (imb) yang sampai saat ini belum mampu di buka untuk menjawab pertanyaan publik, sehingga hal tersebut menjadi atensi krusial oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam konsorsium pemuda pemerhati daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lanjut daripada itu, timbul sebuah pertanyaan besar terkait izin penggunaan jalan umum dalam kegiatan hauling pengiriman CPO yang diduga tidak di kantongi oleh pihak PT. Tani Prima Makmur (TPM), Sehingga timbul sebuah asumsi bahwa perusahaan ini kebal hukum.

Tak hanya itu, PT. Tani Prima Makmur (TPM) Diduga melakukan aktivitas tambang galian C, Yang tentunya jauh dari ketentuan izin perkebunan kelapa sawit. Sehingga inilah yang menjadi alasan konsorsium pemuda pemerhati daerah Sulawesi Tenggara meminta kepada polda sultra untuk melakukan penyelidikan untuk meluruskan daripada asumsi publik.

Selain daripada itu, sejumlah aktivis berharap kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara untuk melakukan sidak di lapangan, dimana diduga perusahaan tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat lingkar perusahaan.

Konsorsium pemuda pemerhati daerah mendesak kepada DPRD Sulawesi Tenggara agar segera mengambil langkah konkret terkait hal ini.

Terakhir, Sejumlah aktivis menyampaikan bahwa pada hari selasa 25 Maret 2025 di pastikan akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di beberapa titik, Salah Satunya Di Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan PT. Tani Prima Makmur (TPM).

“Kami surat memasukkan surat pemberitahuan aksi di polresta kendari untuk menggelar aksi unjuk pada hari selasa 25 Maret 2025.”
Tutup salah satu korlap.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *