banner 728x90

Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua KPUD Konawe Diperiksa Kejaksaan

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KONAWE, FAKTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Wike, terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 68,3 miliar.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) di Kantor Kejari Konawe. Wike tampak meninggalkan gedung kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, membenarkan proses pemeriksaan tersebut.

“Benar, kami telah memanggil dan memeriksa Ketua KPUD Konawe, Wike, dalam tahap awal penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar kurang lebih Rp 68,3 miliar,” ujar Anhar.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Pilkada Konawe 2024.

Tim penyidik saat ini tengah memverifikasi sejumlah dokumen dan data pendukung untuk menelusuri potensi unsur pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Dilain pihak, Pakar hukum pidana dari salah satu Universitas di Sulawesi tenggara, saat diminta tanggapannya melalui panggilan telepon via WhatsApp, namun namanya enggan disebut menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah oleh pejabat publik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

“Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, serta adanya penyalahgunaan wewenang, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Rino saat dihubungi Jumat (25/4/2025).

Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, karena dana hibah tersebut merupakan anggaran dari pemerintah daerah, maka proses pencairan dan penggunaannya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan publik.

“Penting untuk dilihat, apakah ada prosedur yang dilanggar dalam penyerapan dan pelaporan dana tersebut. Jika iya, maka unsur pidana bisa semakin menguat,” tambahnya.

Kejaksaan diharapkan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani kasus ini, mengingat posisi KPUD sebagai penyelenggara pemilu yang harus independen dan bersih dari praktik korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Konawe belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.(tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *