FAKTA1.COM, SURABAYA— Musa ketua Sahabat Pemuda Surabaya menyampaikan dari hasil investigasi pemilik usaha mihol di jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng, diduga tidak memiliki ijin distribusi mihol, Ijin mendirikan bangunan, ijin HO ( gangguan) dan ijin peruntukan gudang mihol.
Dugaan tak berijin ini, berdasarkan lokasinya gudang berada di wilayah perumahan. Sehingga secara teritorial wilayah tersebut diduga tidak memungkinkan untuk dijadikan gudang distribusi mihol,karena pada saat klarifikasi, secara tatap muka
Distributor hanya mengatakan memiliki ijin semua. Tapi tidak bisa menunjukkan surat ijin secara data. Baik Ijin IMB, ijin distributor, ijin HO dan ijin peruntukan pergudangan mihol tersebut.
Oleh sebab itu, atas dasar fakta dan data Sapura, meminta kepada Bapak sebagai kepala Satpol PP kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar pengusaha yang ada di kota Surabaya bisa mentaati aturan perijinan dan taat pembayaran pajak sehingga dapat menambah devisa pemerintah dan tidak merugikan negara
Karena itu Sapura meminta hal ini di tindak secara tegas.
Apabila laporan investigasi ini tidak di tindak secara tegas, maka Sapura akan melakukan aksi turun jalan untuk meminta Kasatpol PP kota Surabaya menutup distributor mihol yang berada di jalan dharmahusada C-8/51 gubeng.
(Red)