
FAKTA1.COM, SURABAYA— Musa ketua Sahabat Pemuda Surabaya menyampaikan dari hasil investigasi pemilik usaha mihol di jalan Dharmahusada C-8/51 Gubeng, diduga tidak memiliki ijin distribusi mihol, Ijin mendirikan bangunan, ijin HO ( gangguan) dan ijin peruntukan gudang mihol.
Dugaan tak berijin ini, berdasarkan lokasinya gudang berada di wilayah perumahan. Sehingga secara teritorial wilayah tersebut diduga tidak memungkinkan untuk dijadikan gudang distribusi mihol,karena pada saat klarifikasi, secara tatap muka
Distributor hanya mengatakan memiliki ijin semua. Tapi tidak bisa menunjukkan surat ijin secara data. Baik Ijin IMB, ijin distributor, ijin HO dan ijin peruntukan pergudangan mihol tersebut.
Oleh sebab itu, atas dasar fakta dan data Sapura, meminta
Karena itu Sapura meminta hal ini di tindak secara tegas.
Apabila laporan investigasi ini tidak di tindak secara tegas, maka Sapura akan melakukan aksi turun jalan untuk meminta Kasatpol PP kota Surabaya menutup distributor mihol yang berada di jalan dharmahusada C-8/51 gubeng.
- Pelarian 2 Bulan Berakhir di Apartemen Makassar, Emak-Emak Pencuri Emas Malah Mengamuk Saat Ditangkap
- Kabur 2 Bulan dari Samarinda, Emak-Emak Pencuri Gelang 50 Gram Berakhir di Apartemen Makassar
- Dikira Transaksi Biasa, Pertemuan Dua Pria di Sidrap Ternyata Jadi Jebakan Polisi
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
(Red)









Tinggalkan Balasan