FAKTA1.COM, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus besar dalam proyek infrastruktur air limbah di Makassar. Kali ini, penyidik menetapkan TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar tahun anggaran 2020-2021.
Penetapan TGS sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (8/4/2025), setelah ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi. TGS langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.