
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa TGS terlibat dalam manipulasi dokumen pengalaman kerja guna mengikuti lelang proyek, dan menerima uang ratusan juta rupiah dari termin pembayaran proyek. Selain itu, TGS menandatangani berbagai dokumen pembayaran pada tahap akhir proyek, meski progres fisik proyek tidak sesuai kenyataan.
“Perbuatan TGS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp7,9 miliar, akibat adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Kasus ini bukan yang pertama kali mencuat, sebelumnya tiga tersangka lain telah lebih dulu menjalani proses hukum: Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak mencoba menghalangi jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prinsip profesionalisme dan zero KKN.
- Legislator Sulsel H. Zulkifli Zain Bongkar Alasan Pilih Prancis Juara Dunia 2026, “Mereka Punya Skuad yang Bikin Pelatih Lawan Sulit Tidur”
- Bupati Soppeng Suwardi Haseng Jagokan Argentina, Sebut La Albiceleste Punya DNA Juara Dunia
- KJI Sidrap Boleh Pilih Jepang kan? Edy Basri: Tidak Punya Ronaldo atau Mbappé Tapi Bikin Dunia Mulai Gelisah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
TGS dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik secara primair maupun subsidair. Proses pengembangan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan aset terkait.(Fers)








Tinggalkan Balasan