
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa TGS terlibat dalam manipulasi dokumen pengalaman kerja guna mengikuti lelang proyek, dan menerima uang ratusan juta rupiah dari termin pembayaran proyek. Selain itu, TGS menandatangani berbagai dokumen pembayaran pada tahap akhir proyek, meski progres fisik proyek tidak sesuai kenyataan.
“Perbuatan TGS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp7,9 miliar, akibat adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur.
Kasus ini bukan yang pertama kali mencuat, sebelumnya tiga tersangka lain telah lebih dulu menjalani proses hukum: Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak mencoba menghalangi jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prinsip profesionalisme dan zero KKN.
- Mahasiswa KKN-T Hukum Unhas Gel. 116 Luncurkan Buku Saku “Corner of Justicia: SIGAP E-Court” di Pengadilan Negeri Makassar
- “Saya Sudah Dekat, Bu…” Itu Kalimat Terakhir Mita Asal Wajo Sebelum Dibunuh Sopir Travel
- Pria Ini Kira Sudah Aman, 2 Tahun Usai Bunuh Wanita Asal Wajo Baru Tertangkap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
TGS dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik secara primair maupun subsidair. Proses pengembangan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan aset terkait.(Fers)









Tinggalkan Balasan