banner 728x90

Dirut PT KIP Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Limbah Kota Makassar, Negara Rugi Hampir Rp8 Miliar

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa TGS terlibat dalam manipulasi dokumen pengalaman kerja guna mengikuti lelang proyek, dan menerima uang ratusan juta rupiah dari termin pembayaran proyek. Selain itu, TGS menandatangani berbagai dokumen pembayaran pada tahap akhir proyek, meski progres fisik proyek tidak sesuai kenyataan.

“Perbuatan TGS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp7,9 miliar, akibat adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur.

Kasus ini bukan yang pertama kali mencuat, sebelumnya tiga tersangka lain telah lebih dulu menjalani proses hukum: Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak mencoba menghalangi jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prinsip profesionalisme dan zero KKN.

TGS dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik secara primair maupun subsidair. Proses pengembangan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana dan aset terkait.(Fers)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *