
KONAWE,FAKTA1.COM – DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertambangan di Kabupaten Konawe, termasuk kemungkinan penutupan perusahaan jika terbukti melanggar aturan.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan mengumpulkan berbagai data serta aspirasi masyarakat.
“Kami ingin memastikan apakah investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika tidak, tentu akan menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPD RI tidak akan lepas tangan dan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan jika konflik tidak dapat diselesaikan secara internal.
- Hipertensi Masuk Tiga Besar Penyakit di Desa Mattirotasi, KKNPK 69 Unhas Gelar SADAR TENSI untuk Deteksi Dini
- Kartu Joker Jadi Senjata Edukasi Cegah Hipertensi, KKNPK 69 Unhas Hadirkan SIPAKARIO di Desa Mattirotasi
- Dari Ruang Kelas ke Jurnal Internasional, Dosen UNUSIA Dampingi 81 Mahasiswa Hasilkan 41 Publikasi Ilmiah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Menurutnya, fokus utama adalah memastikan kepatuhan hukum
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tidak memiliki legalitas yang jelas, serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan perusahaan tersebut. Penutupan bisa menjadi langkah yang diambil sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kegiatan advokasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sultra Heri Asiku, Wakil Ketua Komite III DPR RI A. Abd. Waris Halid, perwakilan Lembaga Adat Tolaki, unsur kepolisian, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, serta masyarakat dan kepala desa di Kecamatan Routa.








Tinggalkan Balasan