Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

DPW LPKSM PATROLI Mendesak Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Dumtruck yang Bermuatan Material Pasir dan Batu tanpa Penutup Terpal

badge-check


					DPW LPKSM PATROLI Mendesak Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Tegas Dumtruck yang Bermuatan Material Pasir dan Batu tanpa Penutup Terpal Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, BANYUAWANGI— Banyaknya kendaraan jenis dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu saat melintas di jalan raya tampa penutup dengan terpal, hal ini menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang selalu mengeluh karena saat mengendarai terganggu penglihatannya, karena kemasukan debu pasir, Senin (27/05/2024).

Hal ini membuat Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI “Nurul Syafi’i S.H., M.H., C.MSP.,” angkat bicara, menurutnya masyarakat pengguna jalan adalah konsumen negara yang setiap tahunnya bagi yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak, akan tetapi saat berada di jalan raya mereka merasa terganggu terhadap adanya Dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu tanpa penutup terpal, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

“Menurut Syafi’i hal ini sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307,

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

DPW LPKSM PATROLI meminta kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (DLLAJ) Banyuwangi untuk tindak tegas pengemudi dumtruck yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Pungkasnya. (Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Bupati Bojonegoro Ucapkan Selamat kepada 50 Anggota DPRD yang Resmi Dilantik

7 September 2024 - 14:15 WIB

PN Madina , Jumat berkah berbagi dengan Masyarakat

7 September 2024 - 11:36 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sambut Tim Kemenpora untuk Pemilihan Pemuda Pelopor 2024

7 September 2024 - 08:57 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sampaikan Raperda P-APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

7 September 2024 - 08:46 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

7 September 2024 - 08:29 WIB

Trending di Headline