Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan mengatakan, “Kalau benar hal tersebut terjadi, kelakuan oknum Advokat tersebut tidak bisa dibenarkan. Perjual-belikan kewenangan untuk memperdaya masyarakat, kong kalikong, pat gulipat dengan oknum penegak hukum lainnya, karena RJ atau Restorative Justice itu tidak berbayar alias gratis. Ada PERPOL No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Ini adalah pedoman bagi kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara damai. Ini gratis, tidak ada biaya sama sekali yang dikeluarkan para pihak yang berperkara,” urai Doktor Ilmu Hukum ini.

Perlu Pembaca Ketahui, Dugaan praktik Restorative Justice (RJ) berbayar di lingkungan Polres Nganjuk mencuat ke publik.

Seorang warga bernama Endang Sulastri mengaku telah menyerahkan uang total Rp140 juta kepada seorang advokat bernama Sandi Puguh Irawan, yang disebut-sebut menjanjikan pengurusan RJ saat suaminya masih dalam tahanan penyidik.

Pengakuan tersebut dituangkan Endang dalam surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di depan Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, bukan di kantor kepolisian.

Menurut Endang, Rp10 juta disebut sebagai jasa advokat, sementara Rp100 juta diklaim akan diserahkan kepada penyidik Polres Nganjuk untuk keperluan gelar perkara RJ. Sebelumnya, ia juga mengaku telah menyerahkan Rp15 juta untuk mediasi dan kompensasi korban, serta Rp15 juta tambahan setelah gelar perkara, sehingga total uang yang keluar mencapai Rp140 juta.