
– Pasal 5 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika uang tersebut benar diminta atau diteruskan kepada aparat negara;
– Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau bersekongkol.
Selain pidana umum, bila melibatkan advokat, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang keras menjanjikan pengurusan perkara melalui jalur uang atau mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Endang secara resmi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan:
- Tosora, Kota Tua Wajo Tempat Jejak Kerajaan dan Islam Bugis Masih Tersisa
- Di Jalur Ini Bupati Yusuf Ritangnga Menemukan Wajah Asli Enrekang, Sawah Hijau dan Harum Pulu Mandoti Menyatu
- Porsenijar Angkat Ekonomi Sidrap, RDJ Apresiasi Pemkab Jadi Tuan Rumah yang Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- Apakah
benar ada oknum penyidik Polres Nganjuk yang terlibat;TRENDING
- Ataukah nama institusi kepolisian dicatut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi penegakan hukum, khususnya di tubuh kepolisian. Publik menunggu sikap tegas Polda Jawa Timur untuk membuka kasus ini secara transparan, demi menjaga marwah institusi dan memastikan hukum tidak berubah menjadi komoditas berbayar.
BERSAMBUNG
(Redho)








Tinggalkan Balasan