
FAKT1.COM, SURABAYA -Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., menuturkan, “Tidak ada itu aturan RJ (Restorative Justice) berbayar, karena tidak ada dasar hukumnya. RJ diatur oleh PERPOL No. 08 Tahun 2021. Justru negara akan terkurangi bebannya, karena hukum itu problem solving (hukum itu menyelesaikan masalah).
Kalau benar masyarakat diminta membayar hingga 100 juta, ini yang kelihatan janggal dan aneh. Anda sebagai wartawan harus ungkap tuntas, di mana letak benang kusutnya. Para penegak hukum ini harus jujur, transparan, bernurani. Penegak hukum kalau tidak bermoral akan merusak tatanan hukum. Profesi mulia akan ‘ternodai’ jika dilacurkan. Rakyat tidak akan lagi percaya dengan penegak hukum.
Polri sebagai penegak hukum diatur oleh UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Advokat sebagai penegak hukum diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai penegak hukum, dalam menegakkan hukum harus beradab dan bermartabat,” ujar Didi Sungkono.
Rakyat resah, masyarakat meradang. Di saat situasi sulit seperti ini, ada oknum penegak hukum (Advokat) yang melakukan perbuatan culas, menjual-belikan kewenangan pat gulipat untuk mendapatkan kenyamanan. Seorang Advokat, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah bagian dari penegak hukum yang profesional, profesi mulia (Officium Nobile).
Namun, kelakuan oknum Advokat yang bermental bejat, bermental durjana, merangkap makelar kasus, dan menipu masyarakat dengan bujuk rayu, seolah-olah uang tersebut untuk diserahkan kepada Penyidik Kepolisian.










Tinggalkan Balasan