
SURABAYA-Pengamat Kepolisian Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Saat diminta tanggapan oleh awak media mengatakan,” Kalau benar seperti itu , sangat tidak dibenarkan harusnya Penyidik laka lantas Restabes Surabaya pro aktif memberikan informasi SP2HP kepada masyarakat, itu hak dan diatur oleh PERKAP , itu penjabaran dari UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , apalagi perkara ini sudah lama, SOP nya bagaimana, hukum itu asas kepastian , apalagi ini terkait nyawa masyarakat, tidak peduli siapapun yang melakukan ” penabrakan ” baik itu anaknya pejabat, atau pengusaha besar semua sama Dimata hukum, dan ini jelas koridor hukumnya ,” Ujar Didi Sungkono
Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan, ” Jangan salahkan masyarakat kalau sudah tidak mempercayai POLRI karena ulah oknum oknum yang sering mengecewakan masyarakat, coba dibayangkan perkara sudah hampir 7 bulan , tidak ada perkembangan yang signifikan, siapa TERSANGKA nya, sejauh mana proses hukumnya , jangan sampai masyarakat menduga duga , ” ada apa ini? , jangan sampai masyarakat menilai KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara ,Kurang uang Harus Penjara , jelas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ( lalu lintas angkutan jalan ) sanksi hukum dan ancaman hukuman badan , kecuali kedua belah pihak sudah sepakat ,perkara bisa diseleseikan secara RJ ( Restorative Justice ) ,” Ujar Didi
Hukum seakan tumpul, bagaikan KAPAK, tajam ke bawah
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan,” Salah satu Tugas Polri ,Penyidik sebagaimana diperintahkan oleh UU diatur dalam Pasal 5 KUHAP dan juga Pasal 1 angka 4 KUHAP ,sudah ada laporan , Korban juga sudah meninggal dunia ditempat, ini jelas peristiwa pidana , harusnya sejak awal melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) itu yang bicara adalah hukum, saya hanya mengulas dan menyampaikan ,” Perkara ini sudah sangat terang pelaku juga ada , harusnya tidak lama sudah dilimpahkan ke persidangan untuk memperoleh kekuatan hukum, ada juga PERKAP No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Pasal 4 , peraturan hukum dan perangkat hukum jelas dan terang , diatur juga dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, tinggal kemauan dari penyidik tersebut,” Ujar Pengamat hukum dari Surabaya ini
(Redho)







Tinggalkan Balasan