banner 728x90

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H.,M.H. : Sudah Pantas 3 Manusia Berjiwa Iblis Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.Mereka menjalani sidang di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Mereka menjalani sidang di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Mereka menjalani sidang di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Keluarga korban yang sempat demo di depan PN Jombang, diizinkan menyaksikan langsung jalannya sidang vonis. Sedangkan vonis untuk Putra, Toriq, dan Lutfi dibacakan secara bergiliran oleh ketua majelis hakim.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sekaligus menyerang kehormatan dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” terang Faisal saat membacakan vonis, Kamis (23/10/2025).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *