Dr. DIDI SUNGKONO, S.H.,M.H. : Sudah Pantas 3 Manusia Berjiwa Iblis Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi Rp 260.366.500 dari keluarga korban melalui LPSK, sebab permohonan tersebut belum memenuhi syarat formal.

Vonis majelis hakim tersebut mempertimbangkan semua fakta persidangan, begitu juga keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Keadaan yang memberatkan meliputi sifat dari perbuatan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum dan undang-undang, namun juga tercela secara moral, etika, dan agama.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang dirindukan keluarganya.

Keluarga korban setelah sidang pembacaan vonis hukuman seumur hidup mendapatkan pemahaman dan edukasi hukum dari salah satu advokat Lembaga Hukum Rastra Justitia, Didi Sungkono (tengah). Pak Misman selaku orang tua korban merasa lega, anaknya (almarhumah) sudah mendapatkan keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Kab. Jombang.

Keluarga korban belum menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf dari para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.
โ€œKeadaan yang meringankan tidak ada,โ€ tegas Faisal.

Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku, sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai sehingga korban tewas akibat tenggelam.

Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini.
Putra, Lutfi, dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(Redho)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *