
KENDARI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Wulele, Kota Kendari, menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan penjualan kupon antrean seharga Rp100 ribu yang disebut-sebut menjadi syarat bagi kendaraan untuk mendapatkan akses masuk ke SPBU.
Berdasarkan keterangan warga kepada media ini, praktik tersebut diduga melibatkan oknum pengawas SPBU berinisial FL bersama sejumlah pihak yang disebut bertindak sebagai perantara atau calo. Transaksi kupon itu dikabarkan berlangsung di area kosong sekitar Pasar Panjang.
Warga menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi solar bersubsidi yang semestinya dapat diakses sesuai ketentuan.
“Sudah sangat memprihatinkan. Untuk bisa masuk mengisi solar subsidi, kami mendapat informasi harus membayar Rp100 ribu untuk satu kupon antrean melalui perantara. Kondisi ini perlu segera diperiksa oleh pihak berwenang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebutkan, dugaan transaksi kupon antrean tersebut bukan baru terjadi. Aktivitas itu diklaim telah berlangsung cukup lama dan kini dinilai semakin terbuka. Meski demikian, kebenaran informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Persoalan ini juga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi. Warga mempertanyakan apakah distribusi BBM telah berjalan sesuai ketentuan atau justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari antrean kendaraan.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polresta Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara, untuk segera menelusuri informasi mengenai dugaan jual beli kupon antrean tersebut.
Mereka meminta aparat tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap mekanisme antrean, pengelolaan distribusi solar subsidi, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan warga.
“Kalau memang terbukti ada pungutan di luar ketentuan, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang berhak mendapatkan solar subsidi justru dirugikan oleh praktik semacam ini,” tegas warga.
Warga juga menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti pendukung apabila diminta oleh penyidik untuk membantu mengungkap dugaan praktik tersebut.
Menurut mereka, penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya sekaligus mencegah munculnya praktik percaloan yang berpotensi merugikan konsumen.
Dugaan penjualan kupon antrean untuk memperoleh akses pengisian solar bersubsidi perlu ditelusuri secara menyeluruh. Aparat berwenang perlu memastikan apakah terdapat pungutan tanpa dasar yang sah, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan, terutama bagi masyarakat dan pengguna yang merasa berhak memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU Wulele, termasuk pihak yang disebut dalam pengaduan warga, serta meminta tanggapan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.







Tinggalkan Balasan