Jakarta, Fakta1.com -Jumat, 06 November 2026 || Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAM SULTRA-JAKARTA) mendesak penuntasan penanganan perkara korupsi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) senilai Rp401,65 milliar yang diduga melibatkan PT Ifishdeco Tbk dalam kasus korupsi tata kelolah nikel PT CNI periode 2017-2020.

Kami yang tergabung dalam elemen Organisasi Kepemudaan, Kemahasiswaan, dan Masyarakat Sipil, yakni Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta (KAST-JAKARTA), Indonesian Minning Monitoring (IMMO), dan Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), meminta aparat penegak hukum agar mengawal penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami sekaligus kontrol sosial terhadap berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan setiap perusahaan korporasi, karena pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kerugian keuangan negara perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

KAM SULTRA JAKARTA menyoroti dugaan keterlibatan PT Ifishdeco Tbk dalam perkara kasus korupsi PT CNI berdasarkan informasi yang dihimpun disebutkan oleh pegawai Inspektorat Dinas ESDM Sultra berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar pada periode 2017–2020. Kami mendesak agar Kejaksaan Agung menelusuri data dokumen legalitas setiap perusahaan, Angka kerugian ekologis, dan keterkaitan aktivitas penambangan ilegal, dengan melakukan bukaan kawasaan hutan, perlu diuji melalui penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik dan aparat penegak hukum akhir-akhir ini, yaitu:

  1. Dugaan Keterlibatan dalam Perkara PT CNI

Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan PT Ifishdeco Tbk dalam perkara PT CNI, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, serta potensi kerugian keuangan negara.

  1. Dugaan Persoalan Jaminan Reklamasi Pascatambang

Mendesak pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai keuntungan korporasi dinikmati, sementara beban pemulihan lingkungan justru ditanggung masyarakat dan negara.

  1. Dugaan PSN Smelter Fiktif yang Belum Terealisasi

Mendesak penelusuran terhadap dugaan proyek smelter yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi hingga saat ini belum terealisasi sebagaimana yang dijanjikan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa status proyek, penggunaan anggaran dan investasi, perizinan, komitmen pembangunan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Sumber Daya Alam

Mendesak keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban korporasi dalam aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan, masyarakat, dan keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan hutan mangrove, kegiatan pertambangan, dan ekspor nikel.

TUNTUTAN AKSI

Oleh karena itu berdasarkan persoalan dan permasalahan tersebut, kami KAM Sultra Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan PT Ifishdeco Tbk dalam perkara PT CNI serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
  2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar dalam perkara yang menjadi sorotan aksi ini, termasuk memastikan dasar perhitungan dan pertanggungjawaban pihak terkait.
  3. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan persoalan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang.
  4. Mendesak pengusutan dugaan PSN smelter yang belum terealisasi, termasuk menelusuri status proyek, sumber pembiayaan, penggunaan anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab.
  5. Mendesak penelusuran dugaan kerusakan lingkungan, termasuk persoalan hutan mangrove dan aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
  6. Mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
  7. Meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak pandang bulu dalam memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat.

KORUPSI MERUGIKAN NEGARA, RAKYAT JADI KORBAN !

Bagi kami, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan dan retorika. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber daya alam merupakan kekayaan negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ruang bagi praktik penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun eksploitasi yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan.

Kami menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan desakan agar seluruh dugaan yang disampaikan diuji secara transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.(*)