Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Dugaan Korupsi Puluhan Milyar Pemberian Fasilitas Kredit UKM Berhasil Diungkap Polda Sulsel

badge-check


					Dugaan Korupsi Puluhan Milyar Pemberian Fasilitas Kredit UKM Berhasil Diungkap Polda Sulsel Perbesar

Silakan Bagikan:

MAKASSAR, FAKTA1.COM— Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi, S.I.K.,M.H.didampongi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didi Supranoto, S.I.K., M.H. , bersama Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma S.I.K.,M.H. menyampaikan Press Release pengungkapan kasus tindak Pidana Korupsi Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise/Usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) yang berlangsung pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Kapolda Sulsel menyebut dalam kasus tersebut pihak Polda Sulsel telah menetapkan calon tersangka sementara 3 0rang yakni MM, RF, dan RHA.

“Modus mereka dengan mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan seperti data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen,”ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi dalam Press Release yang digelar di Halaman Aula A.Mappaoddang Rabu, (28/08)

Selanjutnya, kata Andi Rian, dilakukan proses analisa kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank dan pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada.

“Jadi pencairannya ditransfer ke rekening koperasi lalu ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 Milyar,”ungkapnya

Irjen Pol.Andi Rian menjelaskan saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 154 orang diantaranya 11 orang pihak bank Mandiri, 6 orang pengurus Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM), 10 orang pengelola koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) dan 120 orang anggota Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) dan 7 orang penerima aliran dana.

Sementara, lanjutnya , barang bukti yangh telah disita, diantaranya, 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai 1,7 Milyar, 13 unit Mobil, 10 unit roda 10 Dum Truck dan 8 unit Forklip Truck merk Sumitomo.

Kapolda Sulsel Irjen Pol.Andi Rian R.Djayadi, menegaskan bahwa pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPIDANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JPU Kejari Konsel Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

11 November 2024 - 12:32 WIB

Polri Siap Uji Publik Keterbukaan Informasi, Tunjukkan Komitmen Pada Pemenuhan Hak Akses Masyarakat Atas Informasi Publik

11 November 2024 - 11:22 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

11 November 2024 - 11:02 WIB

Pj Gubernur Prof Zudan : Percepatan Investasi Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

11 November 2024 - 10:54 WIB

Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 Resmi Dibuka Jaksa Agung Republik Indonesia

11 November 2024 - 08:42 WIB

Trending di Headline