banner 728x90

ESDM Jatim Tancap Gas: Izin Tambang Nggak Lagi Berbelit!

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SURABAYA— Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergerak cepat dalam mendorong efisiensi dan transparansi sektor pertambangan. Menghadapi tumpukan regulasi dan prosedur perizinan yang kompleks, Dinas ESDM Jatim kini meluncurkan serangkaian terobosan untuk memangkas waktu dan mempercepat layanan perizinan pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., menyebut bahwa lambannya proses perizinan menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha tambang. Hal ini disebabkan oleh prosedur berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pertambangan itu bukan sekadar gali dan ambil. Butuh perencanaan teknis, kajian lingkungan, hingga koordinasi lintas instansi. Ini yang membuat prosesnya panjang,” jelas Aris.

Sebagai jawaban atas persoalan tersebut, Dinas ESDM Jatim kini menetapkan standar pelayanan baru yang lebih cepat, khususnya pada proses pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP Eksplorasi, dan verifikasi dokumen teknis. Salah satu langkah konkret adalah digelarnya rapat pembahasan dokumen teknis pada Juli lalu yang melibatkan 15 perusahaan pemegang IUP.

Menurut Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, S.T., M.T., pendekatan baru ini dirancang agar lebih efektif, terbuka, dan terfokus pada percepatan hasil tanpa mengurangi kualitas evaluasi teknis.

“Kami ingin mengubah paradigma bahwa proses perizinan itu lambat dan rumit. Sekarang kita bekerja lebih sistematis, dan melibatkan pemohon dalam proses evaluasi teknis secara langsung. Tujuannya satu: memotong waktu tunggu tanpa kompromi pada kualitas dan kepatuhan,” tegas Oni.

“Dengan dukungan semua pihak, termasuk konsultan teknis dan pemohon yang aktif, kami optimistis seluruh tahapan perizinan bisa selesai hanya dalam 13 sampai 15 bulan. Ini lompatan besar,” tambahnya.

Di samping akselerasi izin, Dinas ESDM Jatim juga memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan melalui kepatuhan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Kepmen ESDM No. 84 Tahun 2024. RKAB menjadi dokumen strategis untuk menjamin aktivitas pertambangan berjalan sesuai rencana dan ketentuan.

Sayangnya, pengesahan RKAB kerap tersendat karena banyak perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sah. Menyikapi hal ini, Dinas ESDM mendorong perusahaan segera mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) KTT agar pengesahan RKAB tidak tertunda.

“Kami paham kondisi di lapangan, oleh karena itu kami mendorong mekanisme penunjukan Pjs KTT sebagai solusi pragmatis tanpa menyalahi aturan. Tujuannya agar kegiatan perusahaan tetap berjalan dan RKAB tidak terblokir karena faktor administratif semata,” kata Kadis ESDM Jatim.

Dengan berbagai langkah percepatan dan pembinaan yang dilakukan, Dinas ESDM Jawa Timur semakin mantap dalam membangun ekosistem pertambangan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Transformasi ini bukan hanya soal kecepatan layanan, tapi juga komitmen terhadap good mining practices. Kami ingin menunjukkan bahwa Jatim siap jadi barometer pertambangan yang taat aturan, ramah lingkungan, dan transparan,” tutup Kadis ESDM Jatim.
(Redho)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *