Gelar Unras, LAMAK Mendesak Kejati Sul-Sel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Bonea

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, MAKASSAR— Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Lingkaran Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (LAMAK) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mempertanyakan kembali hasil penyidikan terkait tuntutan pada aksi sebelumnya sekaligus menyampaikan dan menyerahkan bukti penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh terduga kepala desa Bonea,(30/05/2024).

Example 300x600

Dalam aksi tersebut tertera tuntutan aksi.

Mendesak Kejati Sul-Sel untuk menuntaskan kasus penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh  kepala desa bonea dan kepala desa bungaiyya kabupaten kepulauan selayar.

Mendesak Kejati Sul-Sel untuk memerintahkan Kejari selayar tersangkakan kepala desa bonea  kecamatan pasimarannu kab. Kep selayar atas kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa mulai tahun 2020 sampai tahun 2023.

Copot Kadis PMD/Kepala Inspektorat karena ada dugaan melindungi oknum kepala desa yang bermasalah di kabupaten kepulauan selayar.

Mendesak untuk menyelidiki anggaran tahun 2023 yaitu aliran dananya diduga kuat dipakai untuk pemenangan caleg (istri) kepala desa bonea di kabupaten kepulauan selayar.

Mendesak kejati sul-sel dan kejari selayar untuk transparan dalam proses penanganan perkara kasus kepala desa bonea dan kepala desa bungaiyya di kabupaten kepulauan selayar.

Dalam menanggapi tuntutan aksi dari LAMAK, Kejati Sul-Sel menuturkan.

“Tuntutan kemarin sudah kami tindaklanjuti sudah sampai tahap penyidikan, dan ini sudah naik satu tahap lagi yaitu penyidikan lebih lanjut, perbuatan tindak pidananya sudah kami temukan, sekarang tinggal kerugian negaranya yang belum kami dapat, perbuatan melawan hukum sudah ada” tanggapan Kejati Sul-Sel.

“Fakta-fakta sudah ditemukan, namun nilai kerugian negara bukan Kejati yang menentukan, yang menentukan seperti inspektorat, bisa BPK, BPKB dan sekarang Kejati meminta audit terhadap penyelewengan dana desa Bonea pada inspektorat.” Jelasnya

“Silahkan desak inspektorat dan BPK, untuk memberhentikan inspektorat dan kepala dinas itu kewenangan Bupatinya, karena mereka yang mengangkatnya” Tutup Anggota Kejati.

Saat awak media melakukan konfirmasi pada ketua LAMAK, dalam waktu dekat LAMAK akan aksi besar-besaran di kantor BPKP dan kantor Gubernur.

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran dalam dekat ini, apabila oknum kepala desa Bonea belum juga di tersangka atau belum di tahan, untuk titik aksinya di depan kantor BPKP dan Gubernur Sul-Sel.” Tegas Kamsar.

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *