Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6828 Lihat semua

FAKTA1.COM,MAKASSAR— Puluhan mahasiswa yg tergabung dalam HMJ-Manajamen Unismuh Makassar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kampus mereka (Jl.Sultan alauddin Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan)24 Desember 2024.

Dalam aksinya massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “PPN (Pemalakan Pajak Negara) 12% = Inflasi” dan membawa beberapa tuntutan. Tak hanya itu, massa aksi juga sempat membakar ban di tengah jalan, sehingga aparat kepolisian mencoba untuk menghentikan aksi pembakaran ban, alhasil terjadi chaos antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Diketahui salah satu mahasiswa terkena percikan bensin dari ban yang di tendang oleh pihak security kampus sehingga kaki dari mahasiswa tersebut mengalami luka bakar dan dialihkan ke RS Terdekat

Aksi ini di lakukan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPN 12% yang akan dicanangkan pada awal Januari 2025, tentunya kebijakan ini berdampak negatif. Masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling dirugikan.

Olehnya itu, Muh Ilham (Jenderal Lapangan) beranggapan bahwa kenaikan PPN 12% menuai banyak efek dikalangan masyarakat mulai daripada turunnya daya beli dari masyarakat hingga pada dampak memicu Inflasi 1,3%.

“Pastinya PPN 12% akan menjadi beban baru bagi Masyarakat khususnya Masyarakat menengah kebawah, selain

itu daya beli masyarakat akan turun dan di proyeksikan dapat memicu inflasi 1,3%”, Ucap Jenderal Lapangan

Lebih lanjut, Muh Ilham juga beranggapan bahwa pemberian insentif terhadap pemerintah merupakan langkah taktis untuk meredam aksi penolakan PPN 12%.

“Tak ada pembenaran soal PPN 12%, meskipun ada pemberian insentif dan beberapa bahan pokok yang memiliki tarif PPN 0%, tetapi yang lain bakalan mengikut naik, sebab ketika PPN naik semua akan mengikut naik. Sehingga kita dapat menilai bahwa pemberian insentif merupakan langkah taktis pemerintah untuk meredam aksi penolakan PPN 12%”, Tuturnya

Di waktu yang sama, Ketua HMJ-Manajamen Andi Fairuz Nizam juga turut menanggapi PPN 12%, bahwa perlu nya DPR RI untuk segera merevisi UU NO 7 TAHUN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan mencopot menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kami membawa 2 tuntutan yaitu kami mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU NO 7 TAHUN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan copot menteri Keuangan Sri Mulyani”, Tegas Nizam (Fjr)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.