
FAKTA1.COM,MAKASSAR— Puluhan mahasiswa yg tergabung dalam HMJ-Manajamen Unismuh Makassar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kampus mereka (Jl.Sultan alauddin Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan)24 Desember 2024.
Dalam aksinya massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “PPN (Pemalakan Pajak Negara) 12% = Inflasi” dan membawa beberapa tuntutan. Tak hanya itu, massa aksi juga sempat membakar ban di tengah jalan, sehingga aparat kepolisian mencoba untuk menghentikan aksi pembakaran ban, alhasil terjadi chaos antara massa aksi dan aparat kepolisian.
Diketahui salah satu mahasiswa terkena percikan bensin dari ban yang di tendang oleh pihak security kampus sehingga kaki dari mahasiswa tersebut mengalami luka bakar dan dialihkan ke RS Terdekat
- Bersihkan Parit dan Lingkungan Lapangan Andi Sulolipu, Babinsa Ramil 02/Tellu Limpoe Gelar Karya Bakti Bersama Warga
- Babinsa Kodim 1420/Sidrap Dukung Program Pemerintah, Laksanakan Pendampingan Penyaluran Makan Bergizi Gratis
- Ramai Dugaan Konflik, Artis Tanah Air Anggit Wp dan Faris Adam Pastikan Hubungan pertemanan Tetap Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Aksi ini di lakukan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPN 12% yang akan dicanangkan pada awal Januari 2025, tentunya kebijakan ini berdampak negatif. Masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling dirugikan.
Olehnya itu, Muh Ilham (Jenderal Lapangan) beranggapan bahwa kenaikan PPN 12% menuai banyak efek dikalangan masyarakat mulai daripada turunnya daya beli dari masyarakat hingga pada dampak memicu Inflasi 1,3%.
“Pastinya PPN 12% akan menjadi beban baru bagi Masyarakat khususnya Masyarakat menengah kebawah, selain
Lebih lanjut, Muh Ilham juga beranggapan bahwa pemberian insentif terhadap pemerintah merupakan langkah taktis untuk meredam aksi penolakan PPN 12%.
“Tak ada pembenaran soal PPN 12%, meskipun ada pemberian insentif dan beberapa bahan pokok yang memiliki tarif PPN 0%, tetapi yang lain bakalan mengikut naik, sebab ketika PPN naik semua akan mengikut naik. Sehingga kita dapat menilai bahwa pemberian insentif merupakan langkah taktis pemerintah untuk meredam aksi penolakan PPN 12%”, Tuturnya
Di waktu yang sama, Ketua HMJ-Manajamen Andi Fairuz Nizam juga turut menanggapi PPN 12%, bahwa perlu nya DPR RI untuk segera merevisi UU NO 7 TAHUN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan mencopot menteri Keuangan Sri Mulyani.
- Bersihkan Parit dan Lingkungan Lapangan Andi Sulolipu, Babinsa Ramil 02/Tellu Limpoe Gelar Karya Bakti Bersama Warga
- Babinsa Kodim 1420/Sidrap Dukung Program Pemerintah, Laksanakan Pendampingan Penyaluran Makan Bergizi Gratis
- Ramai Dugaan Konflik, Artis Tanah Air Anggit Wp dan Faris Adam Pastikan Hubungan pertemanan Tetap Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kami membawa 2 tuntutan yaitu kami mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU NO 7 TAHUN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan copot menteri Keuangan Sri Mulyani”, Tegas Nizam (Fjr)








Tinggalkan Balasan