
KONAWE, FAKTA1.COM — Sejumlah kader desa di Desa Totombejaya kecamatan Sampara mengeluhkan belum dibayarkannya honor sejak April hingga memasuki Juli 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat para kader tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara aktif di lapangan. Selasa, 28 Juli 2026
Herna, salah seorang kader desa, mengungkapkan bahwa pembayaran honor untuk periode Januari hingga Maret 2026 yang diterimanya baru sebatas panjar sebesar Rp600.000. Padahal, berdasarkan ketentuan yang diketahui, total honor untuk periode triwulan pertama tersebut seharusnya mencapai Rp750.000. Hingga saat ini, kekurangan pembayaran sebesar Rp150.000 tersebut belum juga diterima, sementara belum ada kepastian maupun penjelasan resmi terkait waktu pelunasannya.
“Yang kami terima hanya Rp600.000, itu pun disebut sebagai panjar. Sementara total honor triwulan pertama seharusnya Rp750.000,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran tidak hanya dialami oleh kader desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa guru Taman Kanak-Kanak (TK) di desa tersebut juga belum menerima insentif. Hal serupa dialami oleh operator desa yang hingga kini disebut belum menerima insentif yang bersumber dari Dana Desa.
“Kami juga mendapat informasi bahwa guru TK di sini belum menerima insentif. Operator desa juga sama, belum menerima haknya,” tambahnya.
Selain itu, seorang guru mengaji di Desa Totombejaya turut menyampaikan keluhan serupa. Berdasarkan hasil komunikasi terbaru, yang bersangkutan mengaku bahwa honor yang diterimanya baru sebatas triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi.
Sementara untuk periode April hingga Juli, ia mengaku belum menerima pembayaran sama sekali. Kondisi ini menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran tidak hanya dialami oleh kader tetapi juga tenaga keagamaan yang berperan dalam pelayanan masyarakat.
“Kami sudah saling berkomunikasi, dan kondisinya sama. Mulai April sampai sekarang belum ada pembayaran,” ungkapnya.
Para kader mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Sekitar dua minggu lalu, salah satu kader menghubungi bendahara desa melalui sambungan telepon untuk meminta kejelasan terkait pembayaran honor tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan bendahara desa, seluruh dana yang berkaitan dengan pembayaran honor telah diserahkan kepada kepala desa. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan kader dan aparat desa lainnya, mengingat hak mereka hingga kini belum juga diterima.
“Dari bendahara desa disampaikan bahwa uangnya sudah diserahkan ke kepala desa. Tapi sampai sekarang kami belum menerima pembayaran,” jelasnya.
Di sisi lain, diketahui bahwa pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 terakhir telah diterima sekitar dua minggu lalu. Hal ini semakin memperkuat harapan para kader dan perangkat desa agar hak mereka segera dipenuhi, serta adanya kejelasan terkait mekanisme penyaluran dana tersebut.
Para kader berharap pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka serta menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi tepat waktu dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe, Andrias Apono, S.H., CGCAE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah cepat dan terukur dengan memerintahkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap permasalahan tersebut. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Ia menegaskan bahwa apabila informasi yang berkembang di masyarakat terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lanjut, ia menekankan bahwa setiap penggunaan dan penyaluran dana desa wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, termasuk pembayaran honorarium kepada kader, guru, maupun aparat desa.
Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka Inspektorat tidak akan ragu untuk merekomendasikan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerusan kepada aparat penegak hukum.
“Pengelolaan keuangan desa bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat terpisah, media juga telah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Konawe, Moh. Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan serta-merta menarik kesimpulan tanpa dasar yang sah, melainkan akan terlebih dahulu melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah pendalaman dimaksud merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa hukum. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, serta prinsip kehati-hatian.
Di tempat terpisah, media juga telah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Konawe, Moh. Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan serta-merta menarik kesimpulan tanpa dasar yang sah, melainkan akan terlebih dahulu melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap informasi yang beredar tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah pendalaman dimaksud merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa hukum. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, serta prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Kepala Desa Totombe Jaya, SUMAIDI, saat dikonfirmasi baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan atas upaya klarifikasi yang dilakukan. Beberapa kali percobaan komunikasi tidak membuahkan hasil, bahkan yang bersangkutan terkesan menghindari konfirmasi dengan menolak sejumlah panggilan masuk dari pihak media.
Hingga berita ini diterbitkan, SUMAIDI belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.Kalau ingin, saya bisa bantu buatkan judul yang lebih tajam/menarik, atau versi headline investigatif agar lebih kuat secara pemberitaan. (*)








Tinggalkan Balasan