Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Ingat !, Tindak Pidana Politik Uang, Memberi dan Menerima Terancam Pidana

badge-check


					Ingat !, Tindak Pidana Politik Uang, Memberi dan Menerima Terancam Pidana Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap kini gencar melakukan berbagai kegiatan dan persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Bawaslu Sidrap mengundang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di 11 Kecamatan di Bumi Nene Mallomo, Sidrap mengikuti pertemuan di Hotel Grand Sidny, Jumat, 7 Juni 2024.

Hadir sebagai pemateri yakni Amrayadi anggota Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 dan Abdul Hafid anggota Bawaslu Makassar periode 2018-2023.

Pada kesempatan itu, Amrayadi mengingatkan kepada seluruh Panwascam terkait potensi pelanggaran yang bakal terjadi di Pilkada serentak 2024.

“Potensi pelanggaran yang bakal terjadi pada Pilkada yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia harus terus dilakukan langkah-langkah pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat luas terkait larangan-larangan dalam Pilkada.

“Ingat, tindak pidana politik uang di Pilkada sangat tinggi yaitu ancaman minimal 36 bulan atau 3 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta,” bebernya.

Politik uang tidak hanya menjerat setiap orang yang memberikan, namun penerima juga bisa terjerat pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu.

Olehnya itu, pentingnya langkah-langkah pencegahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hal-hal yang dilarang dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota. (Fer’S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Tabungan Bank Syariah Annisa Mukti Banyak Manfaatnya

12 September 2024 - 13:09 WIB

Lantik dan Ambil Supah 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

12 September 2024 - 12:57 WIB

Trending di Headline