Ingat !, Tindak Pidana Politik Uang, Memberi dan Menerima Terancam Pidana

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap kini gencar melakukan berbagai kegiatan dan persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Bawaslu Sidrap mengundang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di 11 Kecamatan di Bumi Nene Mallomo, Sidrap mengikuti pertemuan di Hotel Grand Sidny, Jumat, 7 Juni 2024.

Example 300x600

Hadir sebagai pemateri yakni Amrayadi anggota Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 dan Abdul Hafid anggota Bawaslu Makassar periode 2018-2023.

Pada kesempatan itu, Amrayadi mengingatkan kepada seluruh Panwascam terkait potensi pelanggaran yang bakal terjadi di Pilkada serentak 2024.

“Potensi pelanggaran yang bakal terjadi pada Pilkada yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia harus terus dilakukan langkah-langkah pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat luas terkait larangan-larangan dalam Pilkada.

“Ingat, tindak pidana politik uang di Pilkada sangat tinggi yaitu ancaman minimal 36 bulan atau 3 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta,” bebernya.

Politik uang tidak hanya menjerat setiap orang yang memberikan, namun penerima juga bisa terjerat pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu.

Olehnya itu, pentingnya langkah-langkah pencegahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hal-hal yang dilarang dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota. (Fer’S)

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *