FAKTA1.COM, BONE – Di bawah instruksi tegas Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone bersama Timsus Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang terjun mengamankan dua terduga pelaku pengrusakan di Jl. MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penangkapan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 03.00 WITA.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pengrusakan, Riko Setiawan (22) dan Dandi bin Acang (22), dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam Polres Bone, Aipda A. Azhar.
“Penangkapan kedua terduga pelaku tindak pidana pengrusakan ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 Juli 2024 dan koordinasi dengan tokoh masyarakat desa Tanah Tengah, Kecamatan Palakka, atas nama A. Unru,” ungkap Kapolres Erwin Syah, Kamis pagi, 11 Juli 2024.
Berdasarkan hasil interogasi, Riko Setiawan mengakui telah melakukan pengrusakan dengan memukul kaca bagian belakang serta merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban, Alim Rahman (33), yang beralamat di Jl. Husein Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Menurut pengakuannya, Riko merasa sakit hati karena sesaat sebelum kejadian pengrusakan, korban bersama beberapa orang rekannya melakukan penganiayaan bersama terhadap dirinya dan Dandi. Hal ini yang memicu aksi balas dendam,” jelas Kapolres.
“Namun, saat tiba di TKP, menurut Riko, korban bersama temannya melarikan diri sehingga Riko dan Dandi merusak kendaraan milik korban. Mereka tidak membawa senjata tajam jenis tombak, melainkan tongkat yang terbuat dari kayu,” terang Kapolres Erwin Syah.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam menindak setiap bentuk tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)