
Fakta1.com, Jakarta, DPP IPN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Bapak Andap Budhi Revianto Agar Tidak Melantik Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika Sulawesi Tenggara (RB) Sebagai Pengganti Eks Pj Bupati Buton Selatan (Parinringi), Karena Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Eks Pj Bupati Konawe (HR) Serta Tuduhan Pemerasan Kepada Salah Satu Mahasiswa Sultra Dijakarta (IR).
Irsan Aprianto Ridham Presidium Ikatan Pemuda Nusantara, Kami punya Data dan Bukti Chat yang tercantum atas nama (RB) bagaimana dengan sengaja nya mengatakan bahwa Mantan Pj Bupati Konawe (HR) tidak becus tidak mampu atau bahkan tidak pantas untuk menduduki sebuah jabatan, dengan demikian jelas bahwa (RB) sangatlah tidak pantas untuk menjadi pemimpin/memimpin kabupaten buton selatan karena apa perbuatan tersebut sangat mencerminkan sebagai seorang pemimpin bahkan itu adalah perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan orang lain dengan memfitnah/mencemarkan nama baik orang lain tentunya.
Bukan hanya itu saja Inisial (RB) juga melakukan hal yang serupa dalam sebuah chat terhadap salah satu Mahasiswa dijakarta sekaligus Aktivis asal Konawe (IR) bahwasan-Nya IR Ini telah melakukan Tindakan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik terhadapnya, akan tetapi faktanya tidak benar adanya bahkan justru sebaliknya beliaulah yang melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kepada (IR) dan juga berupaya untuk melakukan pemerasan terhadp (HR).
- Artis Anggit Wp Ternyata Mahasiswa Universitas Terbuka Purwokerto, Ini Deretan Artis Lain yang Menginspirasi
- As Roda Patah, Truk Tak Terkendali Timpa Xenia di Jalur Enrekang–Pinrang
- Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara, Karena apa yang dituduhkan tidak Berdasarkan Fakta dan Bukti Yang Nyata, Oleh Karena Itu Kami Meminta Bapak Andap Budhi Revianto Selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Harus Mempertimbangkan Kembali Terkait Pelantikan dan Pergantian Pj Bupati Buton Selatan .
Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Dinas
Pasal 310 Ayat 1 “Kemudian Itu Mengakibatkan Rusaknya Nama Baik Dari Orang Tersebut, Maka Pelaku Dapat Terancam Hukuman Pidana, Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP Pelaku Pelanggaran Jenis Ini Dapat Terancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 juta, Pada dasarnya, Pencemaran Nama Baik Dalam UU 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE Adalah Delik Aduan Absolut.
Dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP Merupakan Undang-Undang Yang Mengatur Pasal Mengenai Fitnah. Fitnah Merupakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Berpotensi Merugikan Bagi Orang Lain.
Selain itu, Fitnah Juga Dapat Membuat Nama Baik Orang Lain Menjadi Tercoreng. Sanksi Tegas Mengenai Tindakan Fitnah Baik Yang Terjadi Secara Langsung Wtaupun Melalui Tulisan Adalah Pidana Penjara
“. Tutupnya.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara.
- Artis Anggit Wp Ternyata Mahasiswa Universitas Terbuka Purwokerto, Ini Deretan Artis Lain yang Menginspirasi
- As Roda Patah, Truk Tak Terkendali Timpa Xenia di Jalur Enrekang–Pinrang
- Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Tuntutan :
- PJ. GUBERNUR SULTRA BAPAK ANDAP BUDHI REVIANTO HARUS SEGERA MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI KADISKOMINFO SULTRA UNTUK MEMIMPIN BUTON SELATAN DIMANA DALAM HAL INI AKAN BERDAMPAK BESAR PADA KESENJANGAN DAN MASA DEPAN MASYARAKAT KAB. BUTON SELATAN KARENA MEMILIKI PEMIMPIN YANG KURANG AKAN LITERASI PUBLIK.
- BAPAK ANDP BUDHI REVIANTO JUGA HARUS BISA MEMPERHATIKAN, MENELAAH DAN MENIMBANG PEMIMPIN BUKAN HANYA DARI PRODUKTIVITAS KERJANYA TAPI JUGA HARUS MELIHAT KARAKTER DAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN NYA SEPERTI APA.








Tinggalkan Balasan